SuaraCianjur.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten melaporkan Dito Mahendra ke Polisi, usai Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas.
Jaksa mempolisikan Dito mahendra karena dinaggap sudah proses penuntutan perkara, soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," ucap Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Rezkinil mengatakan kalau Dito Mahendra tidak hadir sebanyak empat kali dalam persidangan usai dilakukan upaya pemanggilan.
Dito dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelapor, sehingga Jaksa menuntut Dito dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata dia.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di ruang sidang. Jaksa berupaya melakukan penjemputan paksa kepada Dito. Tapi saat itu Dito berada di luar negeri sehingga tak bisa ditemui.
Maka dengan laporan dari Kejari Serang tersebut, perwakilan dari Dito Mahendra belum mengeluarkan tanggapan soal itu.
Dito Mahendra sebelumya melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perjalan sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis divonis bebas di hari Kamis (29/12)oleh Hakim.
Majelis Hakim persidangan memandang kalau Jaksa seperti tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Gempar! Pep Guardiola Dikabarkan Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Chery Q Siap Ancam Dominasi BYD Atto 1 di Segmen Mobil Listrik Murah Rp 200 Jutaan
-
Tak Sekadar Riding, Begundal War Wer Tunjukkan Sisi Positif Komunitas Motor
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 19 Mei 2026: Ada Trik Dapat 100 Diamond Gratis dan Undersea Bundle
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Viral Manusia Silver Todongkan Pisau ke Pengendara di Denpasar
-
Trump Batal Serang Iran, Harga Minyak Dunia Melandai