SuaraCianjur.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten melaporkan Dito Mahendra ke Polisi, usai Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas.
Jaksa mempolisikan Dito mahendra karena dinaggap sudah proses penuntutan perkara, soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," ucap Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Rezkinil mengatakan kalau Dito Mahendra tidak hadir sebanyak empat kali dalam persidangan usai dilakukan upaya pemanggilan.
Dito dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelapor, sehingga Jaksa menuntut Dito dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata dia.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di ruang sidang. Jaksa berupaya melakukan penjemputan paksa kepada Dito. Tapi saat itu Dito berada di luar negeri sehingga tak bisa ditemui.
Maka dengan laporan dari Kejari Serang tersebut, perwakilan dari Dito Mahendra belum mengeluarkan tanggapan soal itu.
Dito Mahendra sebelumya melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perjalan sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis divonis bebas di hari Kamis (29/12)oleh Hakim.
Majelis Hakim persidangan memandang kalau Jaksa seperti tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jelang MPLS Sekolah Rakyat, Gus Ipul Sampaikan Sejumlah Arahan
-
Pekerja Tewas di Lereng Gunung Baung: Ketika Pohon yang Ditebang Menimpa Diri Sendiri
-
Bikin Aturan Pilah Sampah, Pramono Malah 'Disidang' Istri di Rumah
-
Bupati Langkat Dulu Kena OTT, Kini Penggantinya Kena Jerat KPK
-
Gol Cristiano Ronaldo saat Portugal Kalahkan Kroasia Akhiri Kutukan 20 Tahun di Piala Dunia
-
Harga LNG Industri Dipangkas Jadi 13 Dolar AS, Pertamina Klaim Bisnis Tetap Untung
-
Warga Jakarta Kini Bisa Intip Prediksi Polusi 3 Hari ke Depan Lewat Aplikasi JAKI
-
Emiten MMIX Langsung Kebanjiran Pesanan Maklon, Prospek Industri Popok RI Makin Menjanjikan
-
Piala Dunia 2026: Mengapa Kita Memuja Pesepak Bola Bak Dewa?
-
Ronaldo Cetak Sejarah Baru Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Kroasia