SuaraCianjur.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten melaporkan Dito Mahendra ke Polisi, usai Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas.
Jaksa mempolisikan Dito mahendra karena dinaggap sudah proses penuntutan perkara, soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," ucap Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Rezkinil mengatakan kalau Dito Mahendra tidak hadir sebanyak empat kali dalam persidangan usai dilakukan upaya pemanggilan.
Dito dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelapor, sehingga Jaksa menuntut Dito dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata dia.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di ruang sidang. Jaksa berupaya melakukan penjemputan paksa kepada Dito. Tapi saat itu Dito berada di luar negeri sehingga tak bisa ditemui.
Maka dengan laporan dari Kejari Serang tersebut, perwakilan dari Dito Mahendra belum mengeluarkan tanggapan soal itu.
Dito Mahendra sebelumya melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perjalan sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis divonis bebas di hari Kamis (29/12)oleh Hakim.
Majelis Hakim persidangan memandang kalau Jaksa seperti tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN