SuaraCianjur.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten melaporkan Dito Mahendra ke Polisi, usai Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas.
Jaksa mempolisikan Dito mahendra karena dinaggap sudah proses penuntutan perkara, soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," ucap Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Rezkinil mengatakan kalau Dito Mahendra tidak hadir sebanyak empat kali dalam persidangan usai dilakukan upaya pemanggilan.
Dito dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelapor, sehingga Jaksa menuntut Dito dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata dia.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di ruang sidang. Jaksa berupaya melakukan penjemputan paksa kepada Dito. Tapi saat itu Dito berada di luar negeri sehingga tak bisa ditemui.
Maka dengan laporan dari Kejari Serang tersebut, perwakilan dari Dito Mahendra belum mengeluarkan tanggapan soal itu.
Dito Mahendra sebelumya melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perjalan sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis divonis bebas di hari Kamis (29/12)oleh Hakim.
Majelis Hakim persidangan memandang kalau Jaksa seperti tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
Sempat Tak Diakui Denada, Ressa Rizky Rossano Dapat Hadiah Umrah dari Dokter Reza Gladys
-
96 Lokasi Pemantauan Hilal Awal Ramadan 2026, Sumatera Utara di Kantor Gubernur
-
Guru di Bawah Bayang Laporan: Saat Nasihat Dianggap Serangan Personal
-
5 HP RAM 12 GB Terbaru untuk Gaming Paling Murah, Mulai Rp3 Jutaan
-
Rieke 'Oneng' Kritik Sengkarut Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa Rakyat yang Dipertaruhkan
-
Outlook Moody's Jeblok Jadi Negatif, Janji Purbaya: RI Mampu Bayar Utang
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Pelatih Arema FC Ungkap Pemicu Keributan dengan Mauricio Souza di Gelora Bung Karno Jakarta
-
Rp 48,7 Triliun Dana PBI JKN Dipertanyakan, Mensos Akui Banyak Tak Tepat Sasaran
-
Sebut Ada 'Kejutan' di Balik Kisruh BPJS PBI, Menkeu: Jangan Coret 11 Juta Peserta Sekaligus