SuaraCianjur.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten melaporkan Dito Mahendra ke Polisi, usai Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzani bebas.
Jaksa mempolisikan Dito mahendra karena dinaggap sudah proses penuntutan perkara, soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
"Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," ucap Kasi Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar kepada wartawan, dilansir dari Suara.com, Senin (2/1/2023).
Rezkinil mengatakan kalau Dito Mahendra tidak hadir sebanyak empat kali dalam persidangan usai dilakukan upaya pemanggilan.
Dito dianggap tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi pelapor, sehingga Jaksa menuntut Dito dengan Pasal 224 KUHP.
"Dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan," kata dia.
Dalam proses persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah berupaya untuk menghadirkan Dito Mahendra di ruang sidang. Jaksa berupaya melakukan penjemputan paksa kepada Dito. Tapi saat itu Dito berada di luar negeri sehingga tak bisa ditemui.
Maka dengan laporan dari Kejari Serang tersebut, perwakilan dari Dito Mahendra belum mengeluarkan tanggapan soal itu.
Dito Mahendra sebelumya melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam perjalan sidang tersebut, Nikita Mirzani divonis divonis bebas di hari Kamis (29/12)oleh Hakim.
Majelis Hakim persidangan memandang kalau Jaksa seperti tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. (*)
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
7 Fakta Kemacetan Parah di Bakauheni, Truk Antre Panjang Lumpuhkan Jalinsum hingga Tol
-
Diskon 50 Persen di Alfamart, Snack Favorit Ini Bikin Banyak Orang Borong Sekaligus
-
Donald Trump Hina Pangeran Arab, Sebut MBS Harus Menjilat AS di Tengah Ketegangan Global
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya
-
Penyebab Bupati Lebak dan Wakilnya Terlibat Cekcok Terbuka: Singgung Pasal 66 ASN dan Masa Lalu
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras