SuaraCianjur.id- Dito Mahendra diminta oleh Majelis Hakim persidangan untuk datang dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani.
Namun Dito Mahendra tampak tak terlihat hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).
Maka dari itu Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa Dito secara paksa dan menghadirkan di ruang sidang.
JPU diminta hakim untuk menghadirkan kembali Dito dengan status sebagai saksi korban.
Majelis Hakim pun bertanya kepada Jaksa apakah Dito Mahendra, kembali dihadirkan dalam sidang kali ini. Tapi lagi-lagi Dito mangkir dari panggilan tersebut.
"Sampai hari ini beliau masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah," ucap seorang Jaksa bernama Edward, dalam ruang sidang dikutip dari Suara.com (19/12/2022).
Pihaknya masih mengupayakan untuk menghadirkan Dito dalam sidang.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan," ucap JPU.
Sudah tidak hadir sebanyak dua kali dalam pemanggilan yang sah, Hakim memberikan titah kepada JPU untuk membawa Dito Mahendra secara paksa ke persidangan.
Menurut Hakim sakit yang diderita oleh Dito bukan sakti yang bisa menyulitkan dalam memebrikan kesaksian dalam persidangan.
"Jadi terhadap saksi tersebut karena tidak halangan yang sah, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Meskipun dia melampirkan keterangan dokter, tetapi sakitnya menurut majelis sakitnya bukan sakit yang merupakan berat atau permanen,” terang Hakim sidang.
"Upaya paksa hadir di persidangan berikutnya," jelasnya menegaskan.
Jaksa mangatakan ada tiga orang saksi yang dijadwalkan hadir dalam sidang kali ini, salah satunya adalah Dito Mahendra.
"Sesuai jadwal kami tiga orang," ungkap Jaksa.
Jaksa kali ini mengaku sudah memanggil Dito Mahendra secara sah dan patut, termasuk surat pemanggilan sudah disampaikan secara langsung kepada Dito.
Berita Terkait
-
Pertarungan Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra Akan Tersaji di Persidangan, Nikmir Siap Buka Fakta Siapa Saja Bekingan Dito
-
Ngaku Sudah Tak Perawan Diusia 22 Tahun, Denise Chariesta Dirujak Maia Estianty
-
Maia Estinaty Heran! Bahas Pecah Perawan hingga Posisi Favorit, Denise Chariesta: Bagus Dong Laku
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan