SuaraCianjur.id- Akibat diduga melakukan penggelapan terhadap aset Rizky Febian membuat Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh kuasa hukum kekasih Mahalini.
"Tadi pagi, Teddy dituntut dua tahun," ucap Bahyuni.
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan penggelapan aset milik anak sulung komedian Sule tersebut.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," kata kuasa hukum Rizky Febian.
Namun hal itu belum berakhir, karena sidang dengan agenda pembelaan dari Teddy Pardiyana sebagai terdakwa dalam kasus tersebut akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan.
Seperti yang diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polisi terkait dengan dugaan penggelapan aset miliknya yang dititipkan ke almarhumah Lina Jubaedah.
Salah satunya adalah mobil Kijang, hingga membuat Teddy terjerat kasus tersebut dan dituntut dua tahun penjara karena dinilai sudah menggelapkan aset milik orang lain.
Baca Juga: Nostalgia Perjanjian Batu Tulis PDIP dan Gerindra, Rocky Gerung: Demi Puan, Bisa Ditulis Ulang
Selain itu terkait dengan aset Rizky Febian yang lain seperti kosan sampai Villa yang ada di wilayah Bandung masih dilakukan pendalaman dan menunggu laporan dari hasil penyelidikan analisis PPATK. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!