SuaraCianjur.id- Akibat diduga melakukan penggelapan terhadap aset Rizky Febian membuat Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh kuasa hukum kekasih Mahalini.
"Tadi pagi, Teddy dituntut dua tahun," ucap Bahyuni.
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan penggelapan aset milik anak sulung komedian Sule tersebut.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," kata kuasa hukum Rizky Febian.
Namun hal itu belum berakhir, karena sidang dengan agenda pembelaan dari Teddy Pardiyana sebagai terdakwa dalam kasus tersebut akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan.
Seperti yang diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polisi terkait dengan dugaan penggelapan aset miliknya yang dititipkan ke almarhumah Lina Jubaedah.
Salah satunya adalah mobil Kijang, hingga membuat Teddy terjerat kasus tersebut dan dituntut dua tahun penjara karena dinilai sudah menggelapkan aset milik orang lain.
Baca Juga: Nostalgia Perjanjian Batu Tulis PDIP dan Gerindra, Rocky Gerung: Demi Puan, Bisa Ditulis Ulang
Selain itu terkait dengan aset Rizky Febian yang lain seperti kosan sampai Villa yang ada di wilayah Bandung masih dilakukan pendalaman dan menunggu laporan dari hasil penyelidikan analisis PPATK. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali