SuaraCianjur.id- Akibat diduga melakukan penggelapan terhadap aset Rizky Febian membuat Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Hal itu juga disampaikan langsung oleh kuasa hukum kekasih Mahalini.
"Tadi pagi, Teddy dituntut dua tahun," ucap Bahyuni.
Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan penggelapan aset milik anak sulung komedian Sule tersebut.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," kata kuasa hukum Rizky Febian.
Namun hal itu belum berakhir, karena sidang dengan agenda pembelaan dari Teddy Pardiyana sebagai terdakwa dalam kasus tersebut akan kembali digelar pada hari Selasa pekan depan.
Seperti yang diketahui, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana ke Polisi terkait dengan dugaan penggelapan aset miliknya yang dititipkan ke almarhumah Lina Jubaedah.
Salah satunya adalah mobil Kijang, hingga membuat Teddy terjerat kasus tersebut dan dituntut dua tahun penjara karena dinilai sudah menggelapkan aset milik orang lain.
Baca Juga: Nostalgia Perjanjian Batu Tulis PDIP dan Gerindra, Rocky Gerung: Demi Puan, Bisa Ditulis Ulang
Selain itu terkait dengan aset Rizky Febian yang lain seperti kosan sampai Villa yang ada di wilayah Bandung masih dilakukan pendalaman dan menunggu laporan dari hasil penyelidikan analisis PPATK. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Bangga Pamer Prestasi, Cindy Rizky Aprilia Dicemooh: Malu Sama Maissy
-
Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Cepat dari Perkiraan, 14 Ribu Kendaraan Sudah Masuk Tol Terpeka
-
Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat
-
Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya