/
Rabu, 11 Januari 2023 | 11:37 WIB
Bharada E menjadi saksi bagi terdakwa Bripka RR dan Kuat Maruf. Dalam sidang Bharada E mengungkap sikap Putri Candrawathi ke Brigadir J dan sifat tempramental Ferdy Sambo. (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Fauzan/aww)

SuaraCianjur.id- Agenda sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berenccana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer batal digelar.

Awalnya rencana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyampaikan berkas tuntutan bagi bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) sekarang, dan rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.

"Rabu 11 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP.

Namunternyata agenda sidang tuntuan kepada Bharada E harus ditunda hingga pekan depan, dengan alasan kalau JPU belum rampung untuk menyelesaikan berkas tuntutan.

"Izin majelis karena berkas perkara ini satu kesatuan belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri yang sedianya akan diperiksa. Kami minta waktu untuk membacakan tuntutan satu minggu," jelas Jaksa di ruang sidang.

Majelis Hakim persidangan mengabulkan permohonan dari Jaksa, nantinya pembacaan tuntutan tersebut bagi terdakwa dalam kasus ini akan dibacakan secara bersama-sama. Maka dari itu sidang lanjutan akan digelar kembali di hari Rabu (18/1/2023) nanti.

"Baik oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda. Majelis memberikan waktu satu minggu. Jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU untuk bacakan tuntutan bersama terdakwa yang lain," tegas Hakim. (*)

Load More