SuaraCianjur.id - Kasus terdakwa Ferdy Sambo terus berlanjut hingga pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dia dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup? Berikut ini ulasannya.
Hukuman seumur hidup adalah satu di antara hukuman paling berat di Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang berdebat tentang arti dari pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara seumur hidup, hukuman berat lainnya adalah hukuman mati. Hukuman ini beberapa kali diputuskan untuk kasus-kasus besar seperti kepada bandar narkoba dan pelaku terorisme.
Terkait arti hukuman pidana seumur hidup, sebagian kalangan berpendapat hukuman ini disesuaikan dengan usia dari terpidana.
Apakah benar demikian? Nyatannya terdapat penjelasan yang valid terkait apa arti hukuman pidana seumur hidup ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham.go.id), dijelaskan bahwa hukuman pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara hingga meninggal.
"Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," keterangan yang dikutip cianjur.suara.com dari laman kemenkumham.go.id.
Di laman yang sama juga dijelaskan bantahan terkait opini yang menyebutkan hukuman pidana seumur hidup disesuaikan dengan usia terpidana.
Opini tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena sejumlah alasan. JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Sidang kasus Ferdy Sambo masih akan berlanjut. Kepastian hukuman terhadap Ferdy Sambo akan diketahui setelah majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.(*)
SUMBER: KEMENKUMHAM.GO.ID
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng