SuaraCianjur.id - Kasus terdakwa Ferdy Sambo terus berlanjut hingga pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dia dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). Lalu apa arti hukuman pidana seumur hidup? Berikut ini ulasannya.
Hukuman seumur hidup adalah satu di antara hukuman paling berat di Indonesia. Tak sedikit masyarakat yang berdebat tentang arti dari pidana penjara seumur hidup.
Selain pidana penjara seumur hidup, hukuman berat lainnya adalah hukuman mati. Hukuman ini beberapa kali diputuskan untuk kasus-kasus besar seperti kepada bandar narkoba dan pelaku terorisme.
Terkait arti hukuman pidana seumur hidup, sebagian kalangan berpendapat hukuman ini disesuaikan dengan usia dari terpidana.
Apakah benar demikian? Nyatannya terdapat penjelasan yang valid terkait apa arti hukuman pidana seumur hidup ini.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham.go.id), dijelaskan bahwa hukuman pidana seumur hidup artinya terpidana akan dipenjara hingga meninggal.
"Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," keterangan yang dikutip cianjur.suara.com dari laman kemenkumham.go.id.
Di laman yang sama juga dijelaskan bantahan terkait opini yang menyebutkan hukuman pidana seumur hidup disesuaikan dengan usia terpidana.
Opini tersebut bertentangan dengan pasal 12 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk diketahui Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup karena sejumlah alasan. JPU menyebut tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Sidang kasus Ferdy Sambo masih akan berlanjut. Kepastian hukuman terhadap Ferdy Sambo akan diketahui setelah majelis hakim menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis.(*)
SUMBER: KEMENKUMHAM.GO.ID
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
Berbagi THR 2026 Lebih Praktis dan Modern Lewat Fitur Unggulan BRImo
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
-
Vivo V70 Resmi Hadir: Upgrade Kecil yang Terasa Lebih Flagship
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Ketika Maaf Hanya Sejauh Broadcast WhatsApp, Ada yang Salah?
-
Film Back to the Past: Sekuel Wuxia Modern yang Solid dan Menghibur