Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terkait itu, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kami hotmati tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam jalankan fungsinya pada perkara ini," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Rasamala menyatakan akan menanggapi tuntutan tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.
"Jadi nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," jelas dia.
Saat pledoinya, kubu Sambo juga berencana membeberkan 35 alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan di persidangan.
"Termasuk keterangan saksi yag sangat berkaitan karena terkait TKP, nah itu juga ada keterangan-keterangan dalam pembelaan km. nanti km sampaikan secara lengkap dalam pledoi kami," ucap Rasamala.
Tak hanya itu, nantinya kubu Sambo akan merespons mengenai pernyataan jaksa yang menyebut istri Sambo Putri Candrawathi sudah berselingkuh dengan Yosua.
"Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajuka dalam pledoi kami ya," kata dia.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
-
Ragam Ulah Fans Ferdy Sambo yang Gegerkan Persidangan, Nekat Cegat sampai Ngaku Ingin Jadi Istri
-
'Menyakitkan!' Ayah Brigadir J Kecewa Jaksa Sebut Perselingkuhan Yosua dan PC: Orang Sudah Meninggal Difitnah
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan
-
Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan