Suara.com - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terkait itu, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menyampaikan pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan jaksa.
"Kami hotmati tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam jalankan fungsinya pada perkara ini," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Rasamala menyatakan akan menanggapi tuntutan tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Selasa (24/1/2023) pekan depan.
"Jadi nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," jelas dia.
Saat pledoinya, kubu Sambo juga berencana membeberkan 35 alat bukti yang sebelumnya sudah diajukan di persidangan.
"Termasuk keterangan saksi yag sangat berkaitan karena terkait TKP, nah itu juga ada keterangan-keterangan dalam pembelaan km. nanti km sampaikan secara lengkap dalam pledoi kami," ucap Rasamala.
Tak hanya itu, nantinya kubu Sambo akan merespons mengenai pernyataan jaksa yang menyebut istri Sambo Putri Candrawathi sudah berselingkuh dengan Yosua.
"Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut. Nanti tanggapan lebih lengkap kami ajuka dalam pledoi kami ya," kata dia.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan seumur hidup itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa, hari ini.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana," sambungnya.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Ayah Yosua Kecewa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara: Harusnya Lebih Berat
-
Ragam Ulah Fans Ferdy Sambo yang Gegerkan Persidangan, Nekat Cegat sampai Ngaku Ingin Jadi Istri
-
'Menyakitkan!' Ayah Brigadir J Kecewa Jaksa Sebut Perselingkuhan Yosua dan PC: Orang Sudah Meninggal Difitnah
-
Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan
-
Eks Anak Buah Hendra Kurniawan Kompak Sebut Agus Nurpatria Perintahkan Cek dan Amankan CCTV Kompleks Sambo
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh