/
Minggu, 22 Januari 2023 | 09:24 WIB
Suasana saat umroh (Dok. MCH 2022)

SuaraCianjur.id – Seorang oknum jamaah umroh Indonesia asal Sulawesi Selatan, Muhammad Said, 26 tahun,  melakukan tindakan amoral pelecehan seksual kepada jamaah perempuan asa Libanon. Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya sedang berdesakan saat melaksanan tawaf di Masjidil Haram.

Hal ini terungkap saat petugas keamanan atau askar memergoki MS memeluk dan meremas organ intim jamaah perempuan tersebut.

Kejadian ini tentu mencoreng nama baik jamaah Indonesia. bukan tidak mungkin akan ada pengurangan kuota jamaah untuk ibadah umroh, bahkan haji. Untuk itu kejadian ini perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah Indonesia.

Masalahnya, pihak pemerintah Indonesia terkesan telat mengetahui kejadian ini. Sebetulnya aksi pelecehan ini dilakukan pada 14 November 2022, dan mendapat vonis hukuman pada 22 Desember 2022.

“KJRI baru mengetahui kasus ini setelah pelaku mendapatkan vonis hukuman,” kata Eko saat dihubungi.

Sementara itu, pelaku MS saat ini divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 500 riyal. Adapun berita tentang pelecehan ini sudah tersebar luas di media loka Kota Mekkah. (*)

Load More