SuaraCianjur.id- Rencana perusahaan raksasa Google melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12.000 pegawainya, menawarkan sejumlah paket pesangon.
Google akan memberikan sejumlah paket pesangon kepada karyawannya masing-masing yang terkena dengan kebijakan tersebut.
Menurut CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai, kabar PHK kepada belasan ribu karyawannya itu disampaikan dalam postingan dalam blog resmi Google.
Menurut Pichai, pihak manajemen terpaksa harus memangkas 12.000 karyawan atau sekitar enam persen dari jumlah total karyawan Google yang ada di seluruh dunia.
Menurutnya hal itu adalah sebuah keputusan yang sulit. Pihak manajemen Google terpaksa harus mengambil hal itu, karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan tak sesuai dengan prediksi perusahaan.
"Selama dua tahun belakangan kami melihat ada pertumbuhan yang sangat signifikan. Untuk menunjang pertumbuhan tersebut, kami sempat melakukan banyak perekrutan," ungkap Pichai melansir dari blognya, dilihat Selasa (24/1/2023).
"Namun ternyata kondisi ekonomi saat ini tidak sebagus kondisi ekonomi pada saat kami merekrut banyak orang ke Google," lanjutnya.
Dalam laporan The Information menyebutkan kalau PHK Google berdampak kepada hampir setiap sektor produk utama Google. Hal itu juga berdampak kepada Chrome, Search, Android, dan Google Clouds.
Dari sumber yang tahu atas masalah tersebut, pegawai yang dirumahkan adalah termasuk dari mereka yang mendapatkan penilaian dengan kinerja yang sangat baik.
Baca Juga: Ini Dia Peristiwa Penting dan Amalan Penting di Bulan Rajab
Termasuk juga bagi pegawai yang baru naik jabatan atau dipromosikan, dan manajer dengan gaji sebesar 500.000 sampai satu juta dollar AS atau sekitar sekitar Rp 7,5 sampai 15 miliar per tahun.
Google sudah mempersiapkan sejumlah paket pesangon untuk para para karyawan yang di PHK. Seperti mendpaatkan gaji sebanyak 18 minggu, sampai saham yang dicairkan oleh perusahaan.
Adapun rincian pesangon yang diterima oleh karyawan Google yang di PHK sebagai berikut:
1. Google akan membayar karyawan selama masa pemberitahuan (notice period). Yakni lamanya waktu karyawan untuk bekerja. Terhitung dari dikirimkannya pemberitahuan PHK sampai hari terakhir mereka bekerja.
2. Karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon dimulai dari 16 minggu ditambah dengan gaji dua minggu, dalam setiap tahun penambahan kerja di Google.
Sehingga pesangon tersebut akan memperhitungkan lamanya waktu bekerja karyawan di perusahaan Google.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Murah Cocok untuk Jangka Panjang, Motor Trail Baru Suzuki Siap Ancam KLX
-
Pemerintah Siapkan Rusun Subsidi dengan Cicilan Rp1,5 Juta Tenor 30 Tahun
-
Belajar Sains Secara Menyenangkan Bersama Ibuku Seorang Saintis
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
-
Serasa Spesial Ramadan: Menelusuri Sop Kambing Legendaris di Jakarta
-
Polres Tanah Datar Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Petinggi Polri!
-
Mendalami Sensualitas dan Cinta Paling Liar dalam Film Wuthering Heights
-
Indahnya Ramadan 2026 di Bundesliga: Laga Dihentikan, 6 Pemain Muslim Buka Puasa
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah Sebelum Lebaran