/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 20:38 WIB
Mahasiwa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra (Suara/Yaumal)

SuaraCianjur.id – Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra, resmi menjadi tersangka setelah dirinya tewas ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabar ini didapat setelah tim advokasi keluarga Hasya, menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa kasus dihentikan, karena tersangka sudah meninggal.

“SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira, salah satu dari tim advokasi Hasya. 

Adapun terkait dengan alasan dijadikannya Hasya sebagai tersangka, pihak keluarga tidak bisa menjawab. 

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," lanjut Indira.

Adapun menurut keterangan dari pihak kepolisian, Hasya dinilai tewas karena kelalaiannya, bukan akibat ditabrak oleh pensiunan anggota Polri. Hasya diduga tidak hati-hati dan berkendara dalam kecepatan tinggi. Padahal situasi jalan pada saat itu sedang licin. Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka. 

Adapun keterangan dari pihak keluarga adalah Hasya oleng dan terjatuh, lalu ditabrak dan dilindas oleh mobil dari arah yang berlawanan. Pada saat itu, pengemudi mobil tersebut tidak mau bertanggung jawab sehingga Hasya langsung dilarikan ke rumah sakit setelah temannya memanggil ambulan. 

Sementara itu, peristiwa ini sontak mendapatkan respon masyarakat seperti melalui tagar Mahasiswa UI di twitter. 

Baca Juga: Setelah Diadukan FIFPRO, Sepak Bola Indonesia Kembali Terancam Sanksi

“giliran kasus bocah yang menghalangi truk, yang jadi tersangka malah supir truknya, gak habis pikir sama hukum ini negara,” cuit akun twitter linka_san. (*)

Load More