Suara.com - Dwi Syafiera Putri, ibunda dari Muhammad Hasya Atallah Saputra mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) mengaku sangat kecewa dengan keputusan kepolisian yang menetapkan almarhum anaknya sebagai tersangka.
Anaknya yang telah sudah tewas dijadikan tersangka akibat kecelakaan yang melibatkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Baginya buah hatinya Hasya adalah korban, bukan pihak yang seharusnya bersalah dan dijadikan tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?" kata Ira sapaan akrab Dwi Syafiera Putri kepada wartawan di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Dia menuntut penetapan tersangka itu dilalukan secara transparan lewat persidangan di pengadilan. Ira tak terima setelah anaknya jadi tersangka, penyelidikan kecelakan tesebut dihentikan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan. Jikalau proses harus dimulai dari awal kami siap," kata dia.
Menurutnya, persidangan di pengadilan menjadi cara untuk membuktikan posisi Hasya pada peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu.
"Jadi kami tahu siapa tersangka itu. Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Ira mengaku siap dengan dengan keputusan pengadilan, yang penting baginya kematian anaknya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Fakta Hasya, Mahasiswa UI Korban Tabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa
"Apa pun keputusannya di pengadilan," ujarnya.
Tewas dan jadi Tersangka
Hasya dijadikan polisi sebagai tersangka diketahui berdasarkan pernyataan tim kuasa hukumnya, Indira Rezkisari. Dia menyebut mereka menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS ini pada tanggal 16 Januari 2023.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Indira menjelaskan bahwa penetapan tersangka Hasya ini merujuk laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Selatan.
"LP 585 dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
5 Fakta Hasya, Mahasiswa UI Korban Tabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa
-
Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Eks Kapolsek Cilincing Di-SP3 karena Tersangka Tewas, Polda: Dia Meninggal karena Lalai
-
Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka
-
Mahasiswa UI Tewas Dilindas Eks Kapolsek Cilincing, Almarhum Hasya Malah jadi Tersangka
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono
-
Prabowo Duga Ada Kekuatan Asing Bayar Segelintir Orang untuk Mengejek
-
Bantah Tak Kooperatif, Legislator Bekasi Nyumarno Sambangi KPK: Undangan Tak Sampai ke Alamat KTP
-
Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis
-
50 Medsos Lokal Ramaikan ISMN Yogyakarta Meetup 2026, Bahas Kolaborasi di Era Digital