SuaraCianjur.id – Pada sidang yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023), MK memutuskan untuk menolak gugatan judicial review terkait dengan pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan tersebut.
MK beralasan bahwa undang-undang hanya mengatur tentang administrasi pernikahan. Adapun terkait dengan sah atau tidaknya, maka dikembalikan ke hukum agama masing-masing.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar salah satu anggota hakim MK, Wahiduddin.
Keputusan ini diambil setelah MK meninjau berbagai pertimbangan, diantaranya pertimbangan dari para ahli akademisi, juga ahli keagamaan.
Gugatan judicial review terhadap undang-undang pernikahan pertama kali diajukan oleh Ramos Petege, seorang pemeluk Katolik yang gagal menikahi wanita islam. Setelahnya, Ramos melakuka gugatan undang-undang pernikahan agar pernikahan beda agama bisa diakomodir oleh pemerintah.
meski secara normatif tidak diakui, secara praktik ada nikah beda agama. Bagaimana solusi pemerintah?" tutur Zico Simanjuntak, kuasa hukum penggugat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Review Doubt: Misi Profiler Kawakan Misi Mencari Kebenaran atau Misi Menutupi Aib?
-
3 Drama Korea dengan Kisah Pacar Virtual, Ada Boyfriend on Demand
-
Profesionalisme Tingkat Tinggi: Kisah Hugo Ekitike Rela Lebaran di Pesawat Demi Liverpool
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Membaca Novel ILY: Saat Petualangan Berubah Jadi Pilihan yang Menyakitkan
-
Buku Tenang Semua Akan Baik Baik Saja, Menemukan Tenang dalam Semesta Kecil
-
7 Sunnah Salat Idulfitri: Amalan Sebelum dan Sesudah yang Dianjurkan Lengkap dengan Penjelasannya
-
Reza Arap Ngamuk Dikabarkan Dekat dengan dokter Kamelia: Siapa Lu? Gue Kagak Kenal!
-
Pantauan Langit Kapolda Jabar: Exit Tol Parungkuda "Adem Ayem", Puncak Mudik Ternyata Sudah Lewat