SuaraCianjur.id – Pada sidang yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023), MK memutuskan untuk menolak gugatan judicial review terkait dengan pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan tersebut.
MK beralasan bahwa undang-undang hanya mengatur tentang administrasi pernikahan. Adapun terkait dengan sah atau tidaknya, maka dikembalikan ke hukum agama masing-masing.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar salah satu anggota hakim MK, Wahiduddin.
Keputusan ini diambil setelah MK meninjau berbagai pertimbangan, diantaranya pertimbangan dari para ahli akademisi, juga ahli keagamaan.
Gugatan judicial review terhadap undang-undang pernikahan pertama kali diajukan oleh Ramos Petege, seorang pemeluk Katolik yang gagal menikahi wanita islam. Setelahnya, Ramos melakuka gugatan undang-undang pernikahan agar pernikahan beda agama bisa diakomodir oleh pemerintah.
meski secara normatif tidak diakui, secara praktik ada nikah beda agama. Bagaimana solusi pemerintah?" tutur Zico Simanjuntak, kuasa hukum penggugat. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Drama Pencuri HP Terjun ke Laut Demi Hindari Kejaran Polisi di Bandar Lampung
-
Bayang-Bayang Badai PHK Massal Menghantui Raksasa Otomotif di Mojokerto, Apa Kata Disnaker?
-
Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya
-
Jauhi Cicilan, Ini 4 Motor Rare Kawasaki Cocok untuk Pelajar Stylish tapi Low Budget Mulai 4 Jutaan
-
Profil PT Bach Multi Global Tbk (BACH), Jaringan Bisnis 'Grup Djarum' yang Siap IPO
-
5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier
-
Komi Can't Communicate Kembali! Bab Spesial Baru Resmi Dirilis
-
5 HP Xiaomi dengan Kamera Mirip iPhone, Kualitas Foto dan Video Gak Kaleng-kaleng
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Jalan Pantura Barat Rusak, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan