SuaraCianjur.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, mendapat vonis bebas. Majelis hakim menganggap bahwa perbuatannya adalah delik perdata dalam kasus ini.
Vonis bebas ini mendapat reaksi keras oleh masyarakat, salah satunya adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan. Terhadap vonis bebas ini, dirinya beranggapan bahwa Indonesia adalah surga kejahatan keuangan.
“Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas!” Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?,” ujar Prof Anthony dalam postingan twitternya.
Kemudian dirinya juga merasa bingung, dan terheran-heran bahwa terdakwa Henry Surya tidak didakwa dengan delik pidana.
“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?” lanjutnya.
“Apalagi sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!” pungkasnya.
Prof Anthony Budiawan adalah akademisi yang kerap memberikan kritik keras terhadap pemerintah. Melalui cuitannya di twitter, dirinya sering responsive terhadap peristiwa politk dan hukum yang terjadi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi