/
Jum'at, 03 Februari 2023 | 14:27 WIB
Prof Anthony Budiawan (twitter/anthonybudiawan)

SuaraCianjur.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, mendapat vonis bebas. Majelis hakim menganggap bahwa perbuatannya adalah delik perdata dalam kasus ini.

Vonis bebas ini mendapat reaksi keras oleh masyarakat, salah satunya adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Prof Anthony Budiawan. Terhadap vonis bebas ini, dirinya beranggapan bahwa Indonesia adalah surga kejahatan keuangan.

“Indonesia surga kejahatan keuangan?! Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan: menghimpun simpanan tanpa izin usaha dari BI, merugikan uang publik Rp16 triliun, tapi bebas!” Dianggap perdata! Indonesia benar-benar darurat hukum, darurat korupsi?,” ujar Prof Anthony dalam postingan twitternya. 

Kemudian dirinya juga merasa bingung, dan terheran-heran bahwa terdakwa Henry Surya tidak didakwa dengan delik pidana. 

“Bukankah menghimpun dana publik tanpa izin Bank Indonesia masuk kategori bank gelap, artinya termasuk kejahatan keuangan, dan pidana?” lanjutnya. 

“Apalagi sampai merugikan publik Rp106 triliun. Tetapi, inilah hebatnya hukum di sini: salah bisa jadi benar, pidana bisa jadi perdata, dan sebaliknya!” pungkasnya.

Prof Anthony Budiawan adalah akademisi yang kerap memberikan kritik keras terhadap pemerintah. Melalui cuitannya di twitter, dirinya sering responsive terhadap peristiwa politk dan hukum yang terjadi. (*)

Load More