/
Senin, 13 Februari 2023 | 11:46 WIB
Hari ini Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id – Pada hari ini, Senin (13/2), pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Berdasarkan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB dan rencananya akan berlangsung hingga selesai.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. Namun, tuntuan tersebut bukan tidak mungkin akan meningkat menjadi vonis hukuman mati.

Peneliti sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memprediksi bahwa Ferdy Sambo akan buka-bukaan soal pelanggaran perwira Polri jika dirinya divonis hukuman mati. 

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023). 

Namun pernyataan ini langsung mendapatkan respon dari Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada isu atau kabar Sambo akan membongkar pelanggaran perwira Polri. 

“Biasanya isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal Irwasum maupun Propam pasti akan tinjut, nanti kalau ada informasi akan disampaikan ke temen-temen. Sampai saat ini belum dapat informasi,” ujar Dedi, Kamis (26/1/2023). (*)

Baca Juga: Perseteruan Makin Memanas, Thomas Doll Sebut Shin Tae Yong Seperti Badut

Load More