SuaraCianjur.id – Pada hari ini, Senin (13/2), pasangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berdasarkan informasi yang terdapat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB dan rencananya akan berlangsung hingga selesai.
"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. Namun, tuntuan tersebut bukan tidak mungkin akan meningkat menjadi vonis hukuman mati.
Peneliti sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memprediksi bahwa Ferdy Sambo akan buka-bukaan soal pelanggaran perwira Polri jika dirinya divonis hukuman mati.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).
Namun pernyataan ini langsung mendapatkan respon dari Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Dirinya menyatakan bahwa sampai saat ini, belum ada isu atau kabar Sambo akan membongkar pelanggaran perwira Polri.
“Biasanya isu-isu seperti itu, pihak pengawasan internal Irwasum maupun Propam pasti akan tinjut, nanti kalau ada informasi akan disampaikan ke temen-temen. Sampai saat ini belum dapat informasi,” ujar Dedi, Kamis (26/1/2023). (*)
Baca Juga: Perseteruan Makin Memanas, Thomas Doll Sebut Shin Tae Yong Seperti Badut
Berita Terkait
-
Kondisi Tangan Diborgol Jelang Sidang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Super Ketat Anggota Brimob Bersenjata Laras Panjang
-
Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!
-
Komisi III soal Vonis Ferdy Sambo: Wajar Seandainya FS Dihukum Berat, Itu Konsekuensi yang Dia Harus Terima
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
7 Fakta Pengejaran Pelaku Pembunuhan Wanita di Yasmin Bogor: Mobil Terguling hingga Sosok Korban
-
Pelaku Sudah Ditangkap, Kapolresta Bogor Kota Janji Bongkar Motif Pembunuhan
-
4 Serum Pencerah Lokal BPOM untuk Kulit Kusam agar Wajah Terlihat Lebih Glowing
-
Blackout PLN: Ikan Hias Wali Kota Pekanbaru Mati hingga Pelaku Usaha Merugi
-
Kapan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026? Ini Panduan Lengkap dan Bacaan Niatnya
-
Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen
-
Dari Sel Cinta yang Koma hingga Patah Hati Kocak: Serunya Yumi's Cells
-
Mata Ditutup Kain dan Leher Disayat, Pelarian Pembunuh AAA Berakhir Tragis di Jalanan Bogor
-
Era Pemain Lokal Dimulai! John Herdman Siapkan Timnas Indonesia Tanpa Bintang Eropa
-
Daftar Penghargaan Super League 2025/26: Bojan Hodak Pelatih Terbaik, Mariano Peralta Pemain Terbaik