Suara.com - Beberapa orang pendukung mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023) hari ini.
Pantauan Suara.com di lokasi, para fans Sambo itu duduk di kursi tunggu yang berada di lobi pengadilan.
Mereka terlihat kompak menggunakan kaos berwarna hitam dengan motif wajah Sambo di bagian belakang.
Tak hanya itu, pada kaos itu juga terdapat tulisan berwarna merah berbunyi 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan' sesuai dengan judul nota pembelaan atau pleidoi Sambo.
Sewaktu Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.00 WIB tadi, para fans itu kompak memberi sorakan.
"Semangat ya Pak Sambo," kata mereka.
Sambo Ikhlas Divonis
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo Rasamala Aritonang mengklaim tak ada persiapan khusus yang dilakukan kliennya jelang sidang vonis. Menurutnya Ferdy Sambo telah ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Baca Juga: Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!
Menurut Rasamala, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana dalam menjatuhkan vonis. Meskipun menurutnya terdapat tekanan dari beberapa pihak agar Ferdy Sambo dijatuhi vonis berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Jaksa dalam persidangan sebelumnya diketahui telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!
-
CEK FAKTA: Beredar Video Detik-Detik Jokowi Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Benarkah?
-
Komisi III soal Vonis Ferdy Sambo: Wajar Seandainya FS Dihukum Berat, Itu Konsekuensi yang Dia Harus Terima
-
Polisi Gunakan Tactical Wall Game di Sidang Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
-
Ibu Kandung Brigadir J: Ferdy Sambo Layak dan Pantas Divonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang