Suara.com -
Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat dari anggota Brimob saat memasuki ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Pengalawan super ketat itu dilakukan kepolisian demi mengawal jalannya terkait sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi J alias yang dijalani Ferdy Sambo.
Pantauan Jurnalis Suara.com, tampak puluhan anggota Brimob membuat barikade pengamanan, saat Ferdy Sambo hendak memasuki ruang sidang. Tampak di barisan depan, Brimob berseragam hitam yang dilengkapi senjata laras panjang mengawal kedatangan Sambo di PN Jaksel.
Dengan kondisi kedua tangannya diborgol, Sambo terlihat berada di tengah kepungan anggota bersenjata itu. Eks Kabid Propam Polri itu tampak mengenakan masker dan kacamata.
Dia juga terlihat mengenakan rompi tahanan bernomor 01. Sambo terlihat tidak berkata apa-apa alias bungkam saat dihujani pertanyaan oleh awak media. Dia hanya memandangi orang-orang di luar ruang sidang di PN Jaksel.
Sambo Pasrah Divonis
Ferdy Sambo telah pasrah menghadapi sidang vonis atas kasus Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan, sang pengacara, Rasamala Aritonang.
Dia pun mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Sambo menjelang vonis yang bakal digelar di PN Jaksel, hari ini.
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, kemarin.
Namun, dia meminta agar hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya tanpa dipengaruhi oleh tekanan pihak luar.
Baca Juga: Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," katannya.
Dituntut Seumur Hidup
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sedangkan sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Muncul di Sidang Vonis, Para Fans Pakai Kaos Berwajah Sambo: Semangat Ya Pak!
-
CEK FAKTA: Betulkah Jokowi Eksekusi Mati Ferdy Sambo?
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!
-
Sebut Hakim Utusan Tuhan, Ibunda Yosua: Sambo Layak Divonis Mati, Putri Harus Dihukum Berat!
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!