SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan ajudannya, Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, pada Senin (13/2/2023). Menurut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Saat membacakan vonis, hakim Wahyu menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan Sambo.
Hukuman mati yang dijatuhkan hakim ke Ferdy Sambo, mendapat perhatian dari Menkopolhukam, Mahfud MD. Menurutnya, hakim bekerja bagus dan independent, sehingga vonis yang diberikannya pun adil.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” cuit Mahfud dalam akun twitter resminya.
Sebelumnya, hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban. Selain itu hakim juga menyebut bahwa ditemukan sepucuk senjata Glock 17. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara