Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, turut mengomentari soal terdakwa Ferdy Sambo yang akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Sambo divonis hukuman mati.
Arsul mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Sambo tersebut masih dalam kerangka pemidanaan. Sehingga adanya vonis tersebut dianggap tak menyimpang.
"Putusan majelis hakim PN Jaksel masih dalam kerangka pemidanaan untuk pembunuhan berencana vide Pasal 340 KUHP. Jadi itu hal yang tidak menyimpang," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Kendati begitu, Arsul menyebut jika Sambo masih punya hak hukum untuk ajukan banding atas vonis majelis hakim yang diterimanya dalam perkara tersebut.
"Putusan itu sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana vide pasal 240 KUHP," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal tak ada hal yang meringankan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo, menurut Sambo hal itu tak perlu diperdebatkan.
"Ya itu kan pendapat hakim, tidak usah kita perdebatkan, kecuali bagi FS. Dia bisa bantah nanti waktu banding," pungkasnya.
Vonis Mati
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan tak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Sebaliknya, hakim menilai justru kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual.
Berita Terkait
-
Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
-
Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban
-
Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Merencanakan Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Tak Ingin Insiden SMA 72 Terulang, Gubernur Pramono Tegaskan Setop Praktik Bullying di Sekolah
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS