Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani, turut mengomentari soal terdakwa Ferdy Sambo yang akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Sambo divonis hukuman mati.
Arsul mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Sambo tersebut masih dalam kerangka pemidanaan. Sehingga adanya vonis tersebut dianggap tak menyimpang.
"Putusan majelis hakim PN Jaksel masih dalam kerangka pemidanaan untuk pembunuhan berencana vide Pasal 340 KUHP. Jadi itu hal yang tidak menyimpang," kata Arsul saat dihubungi, Senin (13/2/2023).
Kendati begitu, Arsul menyebut jika Sambo masih punya hak hukum untuk ajukan banding atas vonis majelis hakim yang diterimanya dalam perkara tersebut.
"Putusan itu sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana vide pasal 240 KUHP," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya soal tak ada hal yang meringankan dalam vonis yang dijatuhkan terhadap Sambo, menurut Sambo hal itu tak perlu diperdebatkan.
"Ya itu kan pendapat hakim, tidak usah kita perdebatkan, kecuali bagi FS. Dia bisa bantah nanti waktu banding," pungkasnya.
Vonis Mati
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan
Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan tak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Sebaliknya, hakim menilai justru kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual.
Berita Terkait
-
Kado Pahit Ulang Tahun Ferdy Sambo ke-50
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Kata Menko Polhukam Mahfud MD
-
Mahfud MD Puji Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Tanpa Beban
-
Divonis Hukuman Mati, Ini 7 Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Terbukti Merencanakan Pembunuhan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
Terkini
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi