/
Senin, 13 Februari 2023 | 18:29 WIB
Hari ini Ferdy Sambo akan jalani sidang vonis (Suara/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id - Mahasiswa Hukum Universitas Pasundan Bandung, melakukan inovasi pembelajaran dengan menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di aula Kampus Unpas Lengkong, Bandung, Senin (13/2/2023).

Bagi pihak kampus, ini adalah upaya inovatif dari universitas dalam memperkenalkan penerapan hukum di Indonesia kepada para mahasiswanya. 

“Nonton bareng ini menjadi salah satu model yang sangat bagus nanti dikembangkan Fakultas Hukum sebagai metode pembelajaran,”, ujar Wakil Dekan I, Dr. RD. Dewi Asri Yustia, dikutip dari youtube Kompas tv. 

Dengan menyaksikan sidang secara langsung, mahasiswa dapat membedah mendalam kasus Ferdy Sambo dengan metode pembelajaran analisis kasus. 

Dewi juga menuturkan bahwa para mahasiswa sangat anutusias dengan metode pembelajaran seperti ini. 

“Ratusan mahasiswa langsung menyaksikan sidang vonis Sambo di Aula dengan antusias dan seksama ditambah analisis dari narasumber untuk menambah ilmu bagi mahasiswa,” lanjut Dewi. 

Ini adalah langkah positif dalam membentuk mahasiswa yang memahami hukum dan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menjadi ahli bidang hukum masa depan yang memahami pentingnya hukum dalam masyarakat. 

Diketahui, dalam sidang ini, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menegaskan bahwa sambo dinyatakan bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. (*)
 

Baca Juga: Dibangun di Era Anies, Dinas LH Berharap RDF Plant TPST Bantargebang Diresmikan Jokowi

Load More