Suara.com - Majelis hakim menyatakan, salah satu poin memberatkan dalam hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni perbuatan Mantan Kadiv Propam tersebut yang dinilai sudah mencoreng nama baik Polri di mata dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata Ketua Hakim Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Hakim Wahyu menyebut perbuatan Sambo itu sudah menyeret anggota Polri lainnya dalam kasus ini.
Sambo juga disebut berbelit-belit ketika diperiksa di sidang dan enggan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ungkap Hakim Wahyu.
Sebelum memvonis mati Sambo, Hakim Wahyu menyampaikan setidaknya ada 7 poin yang memberatkan hukuman suami dari Putri Candrawathi itu. Berikut detailnya:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, Wahyu menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.
Baca Juga: Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
Berita Terkait
-
Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
-
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur
-
Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Arman Hanis: Nanti Kita Lihat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Pelantikan Februari, Satu Nama Kuat Calon Wamenkeu Sudah 'Sowan' ke Purbaya
-
Pesan Tegas Komisi III DPR: Keadilan di Atas Kepastian Hukum, Kasus Hogi Minaya Wajib Dihentikan
-
Sudah Temui Sudrajat Pedagang Es Jadul, Komandan Kodim: Masalah Selesai Secara Kekeluargaan
-
Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
KPK Periksa Seorang Pegawai BUMN dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Ada Demo di Depan Kantor Wapres Kebon Sirih, Massa Aksi: Ijazahmu Mana?
-
Satpol PP DKI Bakal Gelar Operasi Senyap Sasar Peredaran Tramadol di Jakarta
-
Berawal dari Teguran, Warga Cengkareng Justru Jadi Korban Keganasan Pencuri Kabel
-
Anggota Komisi III DPR 'Semprot' Kapolres Sleman: Kalau Saya Kapolda, Anda Sudah Saya Berhentikan