Suara.com - Majelis hakim menyatakan, salah satu poin memberatkan dalam hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni perbuatan Mantan Kadiv Propam tersebut yang dinilai sudah mencoreng nama baik Polri di mata dunia.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata Ketua Hakim Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain itu, Hakim Wahyu menyebut perbuatan Sambo itu sudah menyeret anggota Polri lainnya dalam kasus ini.
Sambo juga disebut berbelit-belit ketika diperiksa di sidang dan enggan mengakui perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," ungkap Hakim Wahyu.
Sebelum memvonis mati Sambo, Hakim Wahyu menyampaikan setidaknya ada 7 poin yang memberatkan hukuman suami dari Putri Candrawathi itu. Berikut detailnya:
- Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
- Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
- Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarkaat Indonesia dan dunia internasional.
- Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Setelah Hakim Wahyu menyampaikan tujuh hal yang memberatkan, Wahyu menyebut tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim.
Baca Juga: Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
Berita Terkait
-
Hakim Terapkan Putusan Ultra Petita dalam Vonis Ferdy Sambo, Apa Itu?
-
Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Netizen Heran: Baru Kali Ini Ada Mau Ditembak tapi Banyak yang Bersyukur
-
Rahasiakan Langkah Hukum Selanjutnya Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Arman Hanis: Nanti Kita Lihat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil