SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP PN Jaksel, sidang vonis akan dimulai pukul 09.30 di ruangan utama.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Besaran tuntutan ini didapatkan karena Jaksa menilai bahwa Bharada E melakukan tindak pidana berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut Jaksa.
Bharada E adalah terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang vonis pada kasus ini. Sebelumnya, pelaku lainnya sudah mendapatkan vonis hukuman. Pelaku utama sudah divonis hukuman mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Dua pelaku lainnya, Bripka RR divonis 13 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Keseluruhan vonis yang diberikan kepada pelaku sebelumnya, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jika melihat hal tersebut, bukan tidak mungkin Bharada E juga akan mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingan dengan tuntutan jaksa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Maarten Paes Clean Sheet Lagi, Bawa Ajax Menang dan Dekati Zona Tiga Besar
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
Atletico Madrid Akhiri 4 Kekalahan Beruntun, Tumbangkan Athletic Club 3-2
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Wanita Pemula, Trendy Dipakai Harian
-
Libas Klub Jepang, Al Ahli Kembali Juarai Liga Champions Asia
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Mental Baja! Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen usai Kalahkan Newcastle United
-
Lolos ke Final Piala FA, Manchester City Tunggu Pemenangan antara Chelsea vs Leeds United
-
Kalahkan Getafe, Barcelona Kini Unggul 11 Poin dari Real Madrid
-
5 Shio Paling Hoki pada 26 April 2026, Energi Kuda Logam Datangkan Rezeki Besar