SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP PN Jaksel, sidang vonis akan dimulai pukul 09.30 di ruangan utama.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Besaran tuntutan ini didapatkan karena Jaksa menilai bahwa Bharada E melakukan tindak pidana berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut Jaksa.
Bharada E adalah terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang vonis pada kasus ini. Sebelumnya, pelaku lainnya sudah mendapatkan vonis hukuman. Pelaku utama sudah divonis hukuman mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Dua pelaku lainnya, Bripka RR divonis 13 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Keseluruhan vonis yang diberikan kepada pelaku sebelumnya, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jika melihat hal tersebut, bukan tidak mungkin Bharada E juga akan mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingan dengan tuntutan jaksa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Selebgram di Medan Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
-
Warga Bogor Merapat! Ini 6 Hal yang Perlu Diketahui Soal Shalat Id Perdana di Stadion Pakansari
-
Hasil IBL 2026: Pelita Jaya Makin Tak Terbendung, Rajawali Medan Korban Berikutnya
-
BRI Super League: Ini Hasil Laga Sengit PSIM Yogyakarta vs Persijap Jepara
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Rahasia Hemat Mudik Lebaran Terungkap, Cukup Pakai Promo Spesial Ramadan BRI dan Daftar BRImo
-
Intip 7 Poin Usulan Reformasi Total Sistem Pemilu Indonesia: Fokus Cegah Korupsi Dana Kampanye
-
Salah Stadion! Niat Nonton Barcelona Lawan Newcastle, Fans Blaugrana Tersesat Sejauh 589 Km
-
Nge-War Tiket Lebaran? Begini Cara Hemat Pakai Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo