SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP PN Jaksel, sidang vonis akan dimulai pukul 09.30 di ruangan utama.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Besaran tuntutan ini didapatkan karena Jaksa menilai bahwa Bharada E melakukan tindak pidana berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut Jaksa.
Bharada E adalah terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang vonis pada kasus ini. Sebelumnya, pelaku lainnya sudah mendapatkan vonis hukuman. Pelaku utama sudah divonis hukuman mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Dua pelaku lainnya, Bripka RR divonis 13 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.
Keseluruhan vonis yang diberikan kepada pelaku sebelumnya, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jika melihat hal tersebut, bukan tidak mungkin Bharada E juga akan mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingan dengan tuntutan jaksa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda