/
Rabu, 15 Februari 2023 | 09:51 WIB
Hari ini Bharada E akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id – Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dilansir dari SIPP PN Jaksel, sidang vonis akan dimulai pukul 09.30 di ruangan utama.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara. Besaran tuntutan ini didapatkan karena Jaksa menilai bahwa Bharada E melakukan tindak pidana berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata Jaksa saat membacakan tuntutan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," lanjut Jaksa. 

Bharada E adalah terdakwa terakhir yang akan menjalani sidang vonis pada kasus ini. Sebelumnya, pelaku lainnya sudah mendapatkan vonis hukuman. Pelaku utama sudah divonis hukuman mati dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup, sementara istrinya Putri Chandrawati divonis hukuman penjara 20 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun.

Dua pelaku lainnya, Bripka RR divonis 13 tahun dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dari tuntutan jaksa hanya 8 tahun. 

Keseluruhan vonis yang diberikan kepada pelaku sebelumnya, lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Jika melihat hal tersebut, bukan tidak mungkin Bharada E juga akan mendapatkan vonis yang lebih berat dibandingan dengan tuntutan jaksa. (*)

Load More