Suara.com - Ferdy Sambo divonis mati usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2303) kemarin.
Sementara itu aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jadi sorotan usai Sambo divonis pidana mati. Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo jika belum dieksekusi mati saat KUHP baru berlaku? Simak penjelasan berikut ini.
KUHP Baru
Aturan terkait pidana mati yang disorot tersebut tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati merupakan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.
Dalam KUHP yang baru ini, ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana eksekusi mati untuk berbuat baik di penjara. Jika selama 10 tahun terpidana mati berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah jadi penjara seumur hidup.
Untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup, ada dua hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau ada harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu pidana mati pun harus memperhatikan tentang peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun jika dalam masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi. Eksekusi mati dapat dilaksanakan jika permohonan grasi ditolak Presiden. Namun bila grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.
Kejagung Masih Pelajari Vonis Sambo cs
Baca Juga: CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?
Sejauh ini Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait vonis mati Sambo cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan itu. Hanya saja jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya maka pihaknya siap untuk menghadapi.
"Terhadap vonis majelis hakim, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ketut pada Selasa (14/2/2023).
Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun pada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis usai sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan
-
CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?
-
Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup
-
Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?
-
Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran