/
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:35 WIB
Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.Id- Rosti Simanjuntak, ibu dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hadir dalam sidang pembunuhan berencana yang melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang merupakan eksekutor penembakan anaknya.

Meskipun vonis yang dikeluarkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Rosti Simanjuntak tetap memberikan pesan pada Bharada E agar mengubah diri menjadi lebih baik.

Dikutip dari Suara.com, "Bharada E datang kepada kami, dia datang sujud minta maaf," ujar Rosti di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Meski sudah memaafkan Bharada E, ia tetap berharap agar maaf tersebut datang dari hati Bharada E yang paling dalam.

"Mudah-mudahan dari hati yang tulus bukan karena terdesak, mudah-mudahan setelah vonis ini menjadi lebih baik," katanya.

Rosti juga berpesan agar Bharada E tidak lagi tergoda oleh janji dan iming-iming dari orang lain yang dapat membuatnya melakukan hal yang salah.

"Jangan mau lagi tergoda dengan janji-janji atau iming-iming yang menggiurkan, yang menyesatkan diri unuk masa depan dan keluarga," pungkas rosti.

"Hargai keluarga, hargai pertemanan, hargai atasan, hargai senior. Jangan hanya pertemanan di bibir, nyatakan dengan hati yang tulus, mari kita didik anak kita untuk berbuat hal yang positif, jangan sia-siakan pertemanan di dalam pekerjan," tandasnya.

Pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E dilakukan atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Baca Juga: Single's Inferno Siapkan Season 3 dengan Aturan dan Lokasi Baru

Load More