Suara.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo menjadi eksekutor dalam rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski sama-sama terbukti membunuh Brigadir J, keduanya menerima vonis yang berbeda.
Pada Senin (13/2/2023), sidang vonis Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Namun, vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan yakni hukuman mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Mantan Kadiv Propam Polri tersebut juga dinyatakan bersalah karena melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja.
Majelis hakim menyatakan Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bharada E menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023). Sebelumnya, ia dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Bharada E sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak pertengahan tahun 2022. Itu artinya, Bharada E tinggal menyelesaikan sisa dari vonis 1 tahun 6 penjara.
Bharada E juga berpotensi kembali bertugas menjadi anggota Brimob Polri. Padahal sebelumnya, Ferdy Sambo sempat meminta agar Bharada E dipecat dari Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Itu diharapkan Sambo karena dirinya menilai kalau Bharada E menjadi eksekutor dari pembunuhan Brigadir J. Nasib Bharada E berbeda dengan Sambo yang sudah dinyatakan dipecat dari Polri.
Berita Terkait
-
Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Ramai Puji Hakim: Terima Kasih Pak
-
Teman SMA Ungkap Sosok Asli Ferdy Sambo: Orangnya Disiplin dan PC Adalah Cinta Pertamanya
-
Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bharada E Bakal Disidang Etik Polri?
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Banjir Hujatan: Secara Gak Langsung Dia Bunuh 2 Orang
-
Apresiasi Aksi Elegan Ronny Talapessy Bela Bharada E: Binasakan Sambo Pakai Kejujuran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar
-
Sekutu NATO Tolak Terlibat Rencana Donald Trump untuk Blokade Selat Hormuz
-
Hitung-hitungan Dampak Buruk Blokade AS di Pelabuhan Iran dan Selat Hormuz