Suara.com - Samuel Hutabarat, selaku ayah dari almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta pada aparat hukum untuk segera mengembalikan barang-barang milik anaknya yang masih disita.
Hal ini disampaikan Samuel usai mendengar terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. Terlebih kekinian lima terdakwa pembunuh anaknya sudah divonis oleh majelis hakim.
"Barang-barang yang disita penyidik catatatnya ada sama kami selaku ahli waris. Segera dikembalikan sama kami, itu permohonan kami,"ujar Samuel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu kata dia, berdasarkan hasil persidangan tidak menemukan adanya bukti yang mengarah kalau Yosua berselingkuh atau memperkosa Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Tidak ada perselingkuhan, pelecehan pemerkosaan. Kami mohon pada institusi terkait untuk memulihkan nama baik keluarga dan nama baik almarhum," minta Samuel.
Vonis Sambo Cs
Sebelum Richard divonis 1,5 tahu, majelis hakim PN Jaksel lebih dulu memvonis mati Ferdy Sambo. Hakim Wahyu menyatakan tidak ada satupun hal meringankan di hukuman Sambo.
Kemuidan terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.
Mereka dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan diyakini melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada Richard Eliezer, Ayahanda Brigadir Yosua Hutabarat Ajak Semua Mengawal Banding Sampai Tuntas
-
Nasib Richard Eliezer Usai Divonis 1,5 Tahun, Apakah Masih Bisa Jadi Polisi?
-
Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Warganet Ramai Puji Hakim: Terima Kasih Pak
-
Teman SMA Ungkap Sosok Asli Ferdy Sambo: Orangnya Disiplin dan PC Adalah Cinta Pertamanya
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Banjir Hujatan: Secara Gak Langsung Dia Bunuh 2 Orang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar