SuaraCianjur.Id- Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release di Paris yang diajukan oleh krediturnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446, melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF).
Gugatan tersebut terkait sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.
Pengadilan Paris Civil Court memutuskan untuk memberikan pembebasan penuh atas sita sementara tersebut dan memerintahkan kedua lessor tersebut membayar 230.000 euro sebagai ganti rugi dan biaya yang ditimbulkan terkait tindakan hukum tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa restrukturisasi perusahaan telah melalui proses diskusi panjang dengan seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dilansir di Suara.com,"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Irfan juga menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor tersebut yang bertentangan dengan semangat sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingannya.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Garuda Indonesia serius dalam melakukan restrukturisasi kewajiban usahanya dan berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan
"Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Selain itu, hasil putusan ini juga memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia dalam restrukturisasi yang dilakukan.
Baca Juga: 10.000 Jiwa Terdampak Banjir di Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Imsak Semarang Hari ini 23 Februari 2026
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Bandar Lampung 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Rutan Polres Way Kanan Kebobolan, 8 Tahanan Kabur, Ini 7 Faktanya
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
-
Hadapi Ketatnya Persaingan BWF, PBSI Segarkan Struktur Pelatih Ganda Putra
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Video Viral Hina Nabi Muhammad SAW Berujung Penahanan, Ini 7 Faktanya
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam