SuaraCianjur.Id- Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release di Paris yang diajukan oleh krediturnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446, melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF).
Gugatan tersebut terkait sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.
Pengadilan Paris Civil Court memutuskan untuk memberikan pembebasan penuh atas sita sementara tersebut dan memerintahkan kedua lessor tersebut membayar 230.000 euro sebagai ganti rugi dan biaya yang ditimbulkan terkait tindakan hukum tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa restrukturisasi perusahaan telah melalui proses diskusi panjang dengan seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dilansir di Suara.com,"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Irfan juga menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor tersebut yang bertentangan dengan semangat sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingannya.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Garuda Indonesia serius dalam melakukan restrukturisasi kewajiban usahanya dan berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan
"Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Selain itu, hasil putusan ini juga memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia dalam restrukturisasi yang dilakukan.
Baca Juga: 10.000 Jiwa Terdampak Banjir di Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Ajarkan Anak Soal Uang Sejak Dini, Mulai dari Bedakan Kebutuhan dan Keinginan
-
Isu Hercules Muncul di Tengah Kericuhan 27 Agustus, Polda Metro: Masih Didalami
-
Sepenggal Kisah Ketulusan Warga Jombang di Muktamar NU: Sumbang Beras, Sayur hingga Sapi
-
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Pengacara: HAM Tak Jadi Acuan
-
4 Rekomendasi Serum Wardah yang Aman untuk Ibu Hamil, Kulit Glowing Tanpa Was-Was!
-
Janji 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo Ditagih, Pemerintah Diminta Berhenti Berkilah
-
Indonesia Percepat Langkah Kurangi Emisi Karbon lewat Teknologi CCS
-
Kenang Korban, Massa Gelar Aksi 'Agustus Gelap' di UGM: Menolak Lupa Kekerasan Aparat
-
Diskon Tiket Pestapora 2026 dari BRI, Segera Klaim Sebelum Habis!
-
Cerita Pedagang yang Tiba-tiba Naik ke Desil 10, Kaget dan Tak Terima Bantuan Lagi