SuaraCianjur.Id- Garuda Indonesia berhasil memenangkan gugatan judicial release di Paris yang diajukan oleh krediturnya, Greylag 1410 dan Greylag 1446, melalui anak usahanya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF).
Gugatan tersebut terkait sita sementara rekening GIHF pada tahun 2022.
Pengadilan Paris Civil Court memutuskan untuk memberikan pembebasan penuh atas sita sementara tersebut dan memerintahkan kedua lessor tersebut membayar 230.000 euro sebagai ganti rugi dan biaya yang ditimbulkan terkait tindakan hukum tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menegaskan bahwa restrukturisasi perusahaan telah melalui proses diskusi panjang dengan seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dilansir di Suara.com,"Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Irfan juga menyayangkan upaya tindakan melawan hukum melalui berbagai gugatan yang dilayangkan oleh kedua lessor tersebut yang bertentangan dengan semangat sinergitas Garuda Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingannya.
Kemenangan ini menjadi bukti bahwa Garuda Indonesia serius dalam melakukan restrukturisasi kewajiban usahanya dan berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan
"Khususnya melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan, selaras dengan dinamika restrukturisasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.
Selain itu, hasil putusan ini juga memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia dalam restrukturisasi yang dilakukan.
Baca Juga: 10.000 Jiwa Terdampak Banjir di Solo
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Penain Afsel yang Tampil di Piala Dunia 2026 Meninggal Dunia Misterius
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
3 Dekade Menghibur, Project Pop Siap Guncang Jakarta Lewat Konser Forever Young Forever Fun
-
Pengamat Ibrahim: Kasus KUR Jember Bukan Kesalahan Bank Penyalur, tetapi Ulah Collection Agent
-
Tekanan Kerja Meningkat, Perhatian terhadap Kesehatan Mental Karyawan Dinilai Makin Mendesak
-
4 Manfaat Zinc untuk Kesehatan Kulit, dari Meredakan Jerawat hingga Kemerahan
-
IPO RANS Dihadiri Haji Isam Hingga Boy Thohir, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir