SuaraCianjur.id - Jhon LBF kali ini tersandung kasus hukum. Pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adi Sutikno, digugat oleh klienya, PT Adidharma Ekaprana karena diduga melakukan tindak penipuan.
Menurut kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.
Namun, setelah menerima uang tersebut, Jhon LBF tidak memenuhi kewajibannya untuk menangani kasus tersebut, dan akhirnya menghilang tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada kliennya. Hal ini membuat PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF atas tuduhan penipuan.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif melalui keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Jhon LBF sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Malah kasus yang menimpanya ini merembet ke status kepemilikan dari PT Lima Sekawan (Hive Five)
Diduga ternyata Hive Five juga bukan milik dari Jhon LBF. Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," ujar Arif.
Selama ini, Jhon LBF diketahui oleh masyarakat sebagai pengusaha sukses yang menginspirasi. Hal ini karena dirinya sering mengunggah video-video usahnya di media sosial. (*)
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Coach Justin Bantah Pemerintah 'Intervensi' Sepakbola Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
6 Fakta Dugaan Bank Jambi Dibobol Hacker, Uang Nasabah Dijamin Diganti
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
-
Pengalaman Baru di Bali: Turis Belanda Hanya Tertawa Saat Terjebak Banjir
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Bukan Sutradara, Ini Pedofil! Timo Tjahjanto Desak Penjara untuk Pelaku Pelecehan Berkedok Casting
-
Bos Ducati Muak, Nasib Pecco Bagnaia Musim Depan sedang di Ujung Tanduk
-
Tata Cara Wudu saat Puasa, Boleh Berkumur atau Tidak? Ini Penjelasannya
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Song Kang Berpeluang Bintangi Drama Romantis Terbaru White Scandal