SuaraCianjur.id - Jhon LBF kali ini tersandung kasus hukum. Pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adi Sutikno, digugat oleh klienya, PT Adidharma Ekaprana karena diduga melakukan tindak penipuan.
Menurut kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.
Namun, setelah menerima uang tersebut, Jhon LBF tidak memenuhi kewajibannya untuk menangani kasus tersebut, dan akhirnya menghilang tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada kliennya. Hal ini membuat PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF atas tuduhan penipuan.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif melalui keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Jhon LBF sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Malah kasus yang menimpanya ini merembet ke status kepemilikan dari PT Lima Sekawan (Hive Five)
Diduga ternyata Hive Five juga bukan milik dari Jhon LBF. Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya. Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," ujar Arif.
Selama ini, Jhon LBF diketahui oleh masyarakat sebagai pengusaha sukses yang menginspirasi. Hal ini karena dirinya sering mengunggah video-video usahnya di media sosial. (*)
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Coach Justin Bantah Pemerintah 'Intervensi' Sepakbola Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah
-
Pimpinan Ponpes Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Santri Terbakar, Polisi Buka Suara
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Gegara Limbah, 3 Pabrik Tahu di Palembang Disegel, Belasan Usaha Lain Jadi Sorotan