/
Minggu, 19 Februari 2023 | 18:13 WIB
Jhon LBF diduga lakukan penipuan kepada kliennya. (instagram/jhonlbf)

SuaraCianjur.id - Jhon LBF kali ini tersandung kasus hukum. Pria yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adi Sutikno, digugat oleh klienya, PT Adidharma Ekaprana karena diduga melakukan tindak penipuan

Menurut kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison, kliennya memiliki perjanjian dengan Jhon LBF terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp800 juta.

Namun, setelah menerima uang tersebut, Jhon LBF tidak memenuhi kewajibannya untuk menangani kasus tersebut, dan akhirnya menghilang tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada kliennya. Hal ini membuat PT Adidharma Ekaprana menggugat Jhon LBF atas tuduhan penipuan.

"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar 600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," kata Arif melalui keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Jhon LBF sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Malah kasus yang menimpanya ini merembet ke status kepemilikan dari PT Lima Sekawan (Hive Five)

Diduga ternyata Hive Five juga bukan milik dari Jhon LBF. Jhon LBF tidak pernah memiliki bukti bayar beli sahamnya.  Terlebih, hanya dengan modal Rp100 juta sangat tidak mungkin untuk membuka cabang di 10 menara di Jakarta hanya dalam 1 tahun.

"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," ujar Arif. 

Selama ini, Jhon LBF diketahui oleh masyarakat sebagai pengusaha sukses yang menginspirasi. Hal ini karena dirinya sering mengunggah video-video usahnya di media sosial. (*)

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketum PSSI, Coach Justin Bantah Pemerintah 'Intervensi' Sepakbola Indonesia

Load More