SuaraCianjur.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut
Sebelumnya, empat terdakwa ini mendapatkan vonis masing-masing, Ferdi Sambo vonis hukuman mati, Putri Chandrawati vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.
Adapun menurut Ketut, upaya banding ini adalah dalam rangka agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan haknya.
“Adapun upaya hukum banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” lanjut Ketut.
Selanjutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk, sudah mengajukan banding pada hari Rabu (15/2/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai data di Sistem Inforasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Richard Eliezer, sampai saat ini belum ada keterangan akan mengajukan banding. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Ingin Perkuat Komunikasi Publik, BGN Tunjuk Wakil Kepalanya Jadi Juru Bicara
-
Pernah Dibikin Malu Shin Tae-yong, Herve Renard Dikabarkan Jadi Pelatih Tunisia
-
Percepat Inklusi Keuangan Digital, BRI Gandeng BRILink Agen Lewat Program Reward Emas
-
BBM di Indonesia Lebih Murah dari Singapura, tapi Apakah Lebih Terjangkau?
-
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulawesi Tengah
-
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
-
Dorong Adopsi BRImo, BRI Siapkan Apresiasi Saldo Tabungan Emas bagi BRILink Agen
-
Satu Kata Penuh Makna Kuat Disuarakan Lionel Messi Jelang Argentina vs Aljazair
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Surga Belanja dan Kuliner, Banyak Promo yang Sayang Dilewatkan
-
Mengapa Genre JRPG Kembali Mendominasi Selera Gamer Indonesia di 2026