SuaraCianjur.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).
“Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh Terdakwa Ferdy Sambo, Terdakwa Putri Candrawathi, Terdakwa Kuat Ma’ruf, dan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Ketut
Sebelumnya, empat terdakwa ini mendapatkan vonis masing-masing, Ferdi Sambo vonis hukuman mati, Putri Chandrawati vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal vonis 13 tahun penjara.
Adapun menurut Ketut, upaya banding ini adalah dalam rangka agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan haknya.
“Adapun upaya hukum banding dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” lanjut Ketut.
Selanjutnya, Kejagung memiliki waktu 14 hari ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk, sudah mengajukan banding pada hari Rabu (15/2/2023). Hal ini dikonfirmasi oleh Pranta Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Sesuai data di Sistem Inforasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu FS, PC, RR, dan KM telah menyatakan banding atas putusan hakim,” ujar Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, satu pelaku lainnya, Richard Eliezer, sampai saat ini belum ada keterangan akan mengajukan banding. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
GAC Beberkan Filosofi di Balik Pengembangan Mobil Listrik AION V
-
Review Film Colors of Evil: Black, Kematian dan Misteri Kota yang Bungkam!
-
Ini Tema dan Logo Hari Pramuka 14 Agustus 2026, Simak Makna di Baliknya
-
Benarkah Feng Shui Rumah Tusuk Sate Bawa Sial? Simak Fakta dan Cara Menyiasatinya
-
Film Spider-Man: Brand New Day Cetak Rekor Preview Tertinggi Sepanjang Masa
-
Galaxy Watch9 dan Galaxy Watch Ultra2 Dorong Adopsi Samsung Health, Pengguna Aktif Tembus 2,5 Juta
-
Personel Band Massive Attack Dicekal Singapura Usai Kibarkan Bendera Palestina saat Konser
-
Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
-
Review The White Tiger: Potret Ketimpangan Sosial yang Memancing Dilema Moral
-
Kemarau Menggigit, Warga Bantul Sedot Selang demi Dapat Air