Suara.com - Seorang jaksa baru dalam sidang Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023), menarik perhatian. Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy mempertanyakan perubahan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam kasus sabu yang melibatkan kliennya.
"Apakah memang ada terjadi penggantian tim? Karena di luaran kita dengar terjadi penggantian kejaksaan diturunkan jaksa-jaksa dari Kejaksaan Agung, mungkin terlalu berat melawan pengacara, saya nggak tahu," kata Hotman kepada Majelis Hakim, mengutip tayangan pada Youtube Kompas TV.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan, bahwa jaksa tersebut merupakan tim JPU yang juga mendampingi kasus Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Untuk itu, Hotman meminta diperlihatkan surat tugas terkait perubahan tim jaksa penuntut.
"Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu saja. Surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo. Ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," ujar Hotman.
Sosok Jaksa Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Diketahui, jaksa yang dimaksud Hotman Paris adalah Paris Manalu. Sosoknya ini merupakan jaksa yang ada di sidang perkara Ferdy Sambo. Ia bahkan menjadi jaksa yang membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Dalam sidang tuntutan itu, Paris Manalu tampak terdiam dan mengatur napas. Suaranya bahkan sempat terdengar bergetar seperti menahan tangis saat membaca tuntutan untuk Richard Eliezer, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Aksinya itu lantas menerima sindiran dari jaksa senior Jasman Mangadar Pandjaitan. Ia menyebut bahwa hal tersebut tak biasa lantaran tidak pernah ada jaksa yang menangis saat membacakan tuntutan untuk terdakwa dalam sebuah persidangan.
Di sisi lain, melansir akun Facebook miliknya, Paris Manalu merupakan alumni Universitas Islam Bandung (Unisba). Ia juga diketahui sempat aktif menulis di blog dengan tulisan terakhirnya membahas Tax Amnesty yang dipublikasikan pada 1 Juli 2016.
Paris Manalu saat ini tengah aktif sebagai Kasi Wil I Subdit Tut Kejaksaan RI. Sebelumnya, ia ditugaskan menjadi anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah, dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Selain itu, Paris Manalu juga pernah menjabat sebagai Kasie Intel di Kejaksaan Negeri Cirebon. Tak hanya perkara Ferdy Sambo, ia juga kerap menjadi jaksa dalam berbagai kasus, salah satunya kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kembali ke sidang Teddy Minahasa, jaksa lainnya menjelaskan bahwa Paris Manalu merupakan jaksa yang diberikan wewenang sebagai penuntut umum. Disebutkan pula, kehadirannya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami menyampaikan bahwa dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Kejaksaan RI diatur bahwa penuntut umum adalah jaksa yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan penetapan hakim berdasarkan UU. Kami semua yang hadir di muka persidangan kali ini adalah penuntut umum," ucap jaksa.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Curiga Jaksa Kasus Sambo Dilibatkan di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris: Berat Lawan Saya?
-
Ramai-ramai Ferdy Sambo Cs hingga Kejagung Ajukan Banding Kasus Brigadir J
-
Momen Panas Sidang Kasus Narkoba Jenderal Polisi: Irjen Teddy Minahasa Marahi Saksi, Hotman Paris Diusir Jaksa!
-
Panasnya Sidang Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris sampai Debat Kusir dengan Jaksa
-
Perkara Narkotika Teddy Minahasa Cs, Kampung Bahari Jadi Sasaran Penjualan Sabu Kaki Tangan Kasranto
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan