SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), kepada korban David, berpengaruh terhadap beragam hal, salah satunya adalah terkait dengan para pejabat pajak yang belum melaporkan LHKPN.
Namun, publik masih belum banyak tahu tentang apa itu LHKPN. Berikut uraiannya:
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tugas LHKPN adalah menerima, memeriksa, dan menyimpan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, pejabat publik, dan anggota DPR/DPRD. Setiap tahun, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, dan LHKPN bertugas untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.
Wewenang LHKPN mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Memeriksa dan meneliti LHKPN dari penyelenggara negara secara berkala, termasuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.
2. Menghimpun informasi dan data terkait harta kekayaan penyelenggara negara.
3. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan verifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
4. Mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang telah dilaporkan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Newcastle United, Final Piala Liga Inggris
Adapun sumber hukum yang mengatur tugas dan wewenang LHKPN adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Peraturan Kepala LHKPN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penyampaian LHKPN.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN memiliki peran yang sangat penting. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan LHKPN dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Dalam Kuasa Iran, Seberapa Penting Selat Hormus? Bikin Harga Minyak Meroket
-
Momentum Ramadan: Mengubah Tragedi 'Perang Sarung' Menjadi Ruang Kreasi Melalui Masjid Ramah Anak
-
Urgensi Pendirian PTN di Sukabumi untuk Pemerataan Akses Pendidikan Tinggi
-
3 HP Samsung Memori 256 GB untuk Penyimpanan Lega Pelajar dan Pekerja, Harga mulai Rp2 Jutaan
-
Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, Ini Ketentuan dan Tata Cara Membayarnya
-
Jeritan Pekerja Migran dari Tengah Perang Timur Tengah
-
53 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 2 Maret 2026, Klaim Emote dan Skin Gratis
-
Viral di X, Siapa Imam Mahdi yang Jadi Perbincangan di Tengah Konflik Iran-Israel?
-
Militer AS Gunakan AI Claude Serang Iran, Padahal Trump Sudah Putus Hubungan dengan Pemiliknya