SuaraCianjur.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), kepada korban David, berpengaruh terhadap beragam hal, salah satunya adalah terkait dengan para pejabat pajak yang belum melaporkan LHKPN.
Namun, publik masih belum banyak tahu tentang apa itu LHKPN. Berikut uraiannya:
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah salah satu instrumen penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tugas dan wewenang LHKPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Tugas LHKPN adalah menerima, memeriksa, dan menyimpan LHKPN dari penyelenggara negara, termasuk pejabat negara, pejabat publik, dan anggota DPR/DPRD. Setiap tahun, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN, dan LHKPN bertugas untuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.
Wewenang LHKPN mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Memeriksa dan meneliti LHKPN dari penyelenggara negara secara berkala, termasuk memverifikasi kebenaran dan kelengkapan laporan tersebut.
2. Menghimpun informasi dan data terkait harta kekayaan penyelenggara negara.
3. Menyampaikan hasil pemeriksaan dan verifikasi LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
4. Mengumumkan LHKPN penyelenggara negara yang telah dilaporkan dan telah diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya.
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester United vs Newcastle United, Final Piala Liga Inggris
Adapun sumber hukum yang mengatur tugas dan wewenang LHKPN adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
3. Peraturan Kepala LHKPN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Verifikasi, dan Penyampaian LHKPN.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi, LHKPN memiliki peran yang sangat penting. Dengan tugas dan wewenang yang jelas, diharapkan LHKPN dapat berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera
-
Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!
-
Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas