/
Rabu, 01 Maret 2023 | 14:53 WIB
Mahfud MD bolehkan kampanye politik di masjid dan sekolah (instagram/mohmahfudmd)

SuaraCianjur.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pernyataan edukatif tentang politik amar ma’ruf nahi munkar. Hal ini sebagaimana dia sampaikan dalam cuitan twitternya @mohmahfudmd, dilihat (1/3/2023).

Dirinya mengatakan bahwa politik amar ma’ruf nahi munkar adalah politik inspiratif, yang wajib dilakukan di masjid manapun.

“Politik inspiratif adl dakwah amar makruf nahi munkar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun. Tp "politik praktis" spt kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jgn pilih partai X, jgn dukung calon/paslon Y itu tdk blh di masjid, sekolah/kampus,” tulis Mahfud

Selanjutnya, Mahfud juga menjelaskan bahwa kampanye harus menyertakan integritas kejujuran dalam mengelola kekuasaan. 

“Kampanye politik inspiratif itu misal, tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkubgan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dlm keberagaman, toleranlah dlm hidup bersama. Kampanye politik (policy) spt itu blh di masjid, sekolah/kampus,” lanjut Mahfud. 

Terakhir, Mahfud menjelaskan bahwa politik inspiratif wajib dilakukan di masjid dan sekolah atau kampus. 

“Bolehkah kampanye politik di masjid dan sekolah? Politik itu ada 2 level loh. Yakni, politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics). Politik inspitatif blh dilakukan di masjid dan kampus, sdg politik praktis tdk blh dilakukan di masjid, sekolah/kampus,” pungkas Mahfud. (*)

Load More