SuaraCianjur.id- Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya.
Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2010 di DKI Jakarta dan kemudian diterapkan di wilayah-wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah atau nilai objek pajak, sehingga tarif pajak akan semakin tinggi jika jumlah atau nilai objek pajak semakin besar.
Dalam hal ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga termasuk jenis pajak progresif di Indonesia.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, besarnya biaya pajak kendaraan juga akan meningkat.
Tarif pajak akan berbeda-beda tergantung pada urutan kendaraan yang didaftarkan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan aturan mengenai pengenaan pajak pada kendaraan.
Aturan tersebut membagi kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak menjadi tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda kurang dari empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.
Baca Juga: Genshin Redeem Code Terbaru Maret 2023, Klaim Segera!
Sebagai contoh, jika di dalam satu rumah terdapat satu motor, satu mobil, dan satu truk yang terdaftar atas nama pribadi, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan termasuk dalam kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
Sebagai pemilik kendaraan pertama, kamu hanya perlu membayar pajak progresif pertama. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan pertama biasanya adalah sebesar 2 persen, dengan penambahan 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan hingga mencapai kepemilikan ke-17 atau setara dengan 10 persen.
Biaya pajak kendaraan bermotor pertama dikenakan dengan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya pajak dengan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Berikut adalah tarif pajak progresif yang spesifik untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor:
· Kendaraan pertama: 2%
· Kendaraan kedua: 2,5%
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Macet One Way Bikin Stres? Aksi Spontan Aiptu Didik Joget Bareng Pengamen Bikin Pemudik Terhibur
-
Pesepak Bola Ditembak Mati di Pinggir Jalan: Posisi Penyerang, Usia 20 Tahun
-
Tinggalkan Jellyfish, Kim Sejeong Resmi Gabung Agensi Aktor Lee Byung Hun
-
Niat Kejar Bola ke Tengah Laut, Pemuda Asal Tapos Depok Hilang di Pulo Manuk Banten
-
Dari Jalanan ke Galeri: Pameran Street Art Tidak Ada Makan Siang Hari Ini di EDSU House
-
ASN Bakal Kerja dari Rumah, Benarkah Bakal Menghemat BBM?
-
Tak Jauh dari Indonesia, Negara Ini Mulai Irit BBM Hingga Nyatakan Darurat Energi
-
Ngeri! Uang Kurang Beli Miras, Pemuda Warudoyong Tewas Dikeroyok dengan Usus Terburai
-
2000 Tentara AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Bersiap Masuki Iran
-
Waspada! BMKG Beri Lampu Kuning Potensi Hujan Lebat di Jawa Barat hingga Maluku Hari Ini