/
Kamis, 02 Maret 2023 | 15:00 WIB
Pengguna kendaraan wajib menaati peraturan pajak kendaraan yang dimiliki, termasuk pajak progresif kendaraan (suara.com)

·         Kendaraan ketiga: 3%

·         Kendaraan keempat: 3,5%

·         Kendaraan kelima: 4%

·         Kendaraan keenam: 4,5%

·         Kendaraan ketujuh: 5%

·         Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17: 10%

Apabila dalam satu tahun anda membeli empat mobil, STNK-nya akan mencantumkan PKB sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000 untuk setiap mobilnya. Dengan demikian, perhitungan NJKB mobil dapat dihitung sebagai berikut:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100, sehingga NJKB mobil sebesar Rp75.000.000.

Dan bagaimana tarifnya dihitung, kita dapat menghitung besaran pajak untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

Baca Juga: Genshin Redeem Code Terbaru Maret 2023, Klaim Segera!

Untuk kendaraan pertama, tarif pajak progresif sebesar 2%. Sebagai contoh, jika NJKB mobil pertama adalah Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar sebesar Rp1.500.000. Selain itu, harus dibayar juga SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.650.000.

Untuk kendaraan kedua, tarif pajak progresif sebesar 2,5%. Jadi jika NJKB mobil kedua juga sebesar Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar adalah Rp1.875.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.025.000.

Sedangkan untuk kendaraan ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, tarif pajak progresif akan semakin tinggi sesuai dengan urutan kepemilikan dan jumlah kendaraan yang dimiliki.

(*/Tigor Hutabarat)

Sumber: twitter / @voidotid

Load More