· Kendaraan ketiga: 3%
· Kendaraan keempat: 3,5%
· Kendaraan kelima: 4%
· Kendaraan keenam: 4,5%
· Kendaraan ketujuh: 5%
· Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17: 10%
Apabila dalam satu tahun anda membeli empat mobil, STNK-nya akan mencantumkan PKB sebesar Rp1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000 untuk setiap mobilnya. Dengan demikian, perhitungan NJKB mobil dapat dihitung sebagai berikut:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100, sehingga NJKB mobil sebesar Rp75.000.000.
Dan bagaimana tarifnya dihitung, kita dapat menghitung besaran pajak untuk setiap kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Genshin Redeem Code Terbaru Maret 2023, Klaim Segera!
Untuk kendaraan pertama, tarif pajak progresif sebesar 2%. Sebagai contoh, jika NJKB mobil pertama adalah Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar sebesar Rp1.500.000. Selain itu, harus dibayar juga SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp1.650.000.
Untuk kendaraan kedua, tarif pajak progresif sebesar 2,5%. Jadi jika NJKB mobil kedua juga sebesar Rp75.000.000, maka PKB yang harus dibayar adalah Rp1.875.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp150.000, sehingga total pajak yang harus dibayar sebesar Rp2.025.000.
Sedangkan untuk kendaraan ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, tarif pajak progresif akan semakin tinggi sesuai dengan urutan kepemilikan dan jumlah kendaraan yang dimiliki.
(*/Tigor Hutabarat)
Sumber: twitter / @voidotid
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan