SuaraCianjur.id- Kebijakan Pajak Progresif Kendaraan dikeluarkan oleh Pemerintah untuk membatasi jumlah kendaraan di jalan raya.
Kebijakan ini diberlakukan sejak tahun 2010 di DKI Jakarta dan kemudian diterapkan di wilayah-wilayah lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Pajak progresif adalah jenis pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah atau nilai objek pajak, sehingga tarif pajak akan semakin tinggi jika jumlah atau nilai objek pajak semakin besar.
Dalam hal ini, pajak kendaraan bermotor (PKB) juga termasuk jenis pajak progresif di Indonesia.
Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki nama pemilik dan alamat tempat tinggal yang sama.
Seiring dengan peningkatan jumlah kendaraan, besarnya biaya pajak kendaraan juga akan meningkat.
Tarif pajak akan berbeda-beda tergantung pada urutan kendaraan yang didaftarkan, mulai dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan aturan mengenai pengenaan pajak pada kendaraan.
Aturan tersebut membagi kepemilikan kendaraan kedua untuk pembayaran pajak menjadi tiga jenis kendaraan, yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda kurang dari empat, dan kendaraan roda lebih dari empat.
Baca Juga: Genshin Redeem Code Terbaru Maret 2023, Klaim Segera!
Sebagai contoh, jika di dalam satu rumah terdapat satu motor, satu mobil, dan satu truk yang terdaftar atas nama pribadi, maka kendaraan-kendaraan tersebut akan termasuk dalam kepemilikan pertama karena jenis kendaraannya berbeda.
Sebagai pemilik kendaraan pertama, kamu hanya perlu membayar pajak progresif pertama. Besaran pajak yang harus dibayarkan untuk kepemilikan pertama biasanya adalah sebesar 2 persen, dengan penambahan 0,5 persen setiap kepemilikan kendaraan hingga mencapai kepemilikan ke-17 atau setara dengan 10 persen.
Biaya pajak kendaraan bermotor pertama dikenakan dengan tarif minimal 1 persen dan maksimal 2 persen, sementara kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan biaya pajak dengan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Berikut adalah tarif pajak progresif yang spesifik untuk wilayah DKI Jakarta, berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor:
· Kendaraan pertama: 2%
· Kendaraan kedua: 2,5%
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
4 Padu Padan Outfit Stripe ala Jisoo BLACKPINK, Buat yang Suka Gaya Preppy!
-
Konflik Mees Hilgers vs FC Twente Meruncing, UEFA Diminta Turun Tangan
-
Penerbitan Akta Kelahiran Kini Didigitalisasi, Pemerintah Hadirkan Layanan Publik Terintegrasi
-
5 Zodiak Paling Sabar, Dikenal Selalu Tenang dan Pandai Mengendalikan Emosi
-
Ekspor Jateng Tembus 7 Miliar Dolar, Sarif Abdillah: Jangan Cuma Jual Bahan Baku!
-
Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag
-
4 Rekomendasi AC Inverter 1 PK Harga Rp3 jutaan yang Dingin dan Hemat Listrik
-
Shin Tae-yog Boyong Persija TC ke Thailand, Satu Pemain Keturunan Ditinggal Gegara Ini
-
GIIAS Ramai, Mobil Laris: Ekonomi Baik-baik Saja atau Kita Makin Timpang?
-
Video Viral Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol, Polisi Panggil EO dan MC