SuaraCianjur.Id- Botol minuman beralkohol (miras) ditemukan di dalam mobil milik Mario Dandy Satriyo.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada hubungan antara miras tersebut dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi beberapa hari sebelum terjadinya insiden di tempat kejadian perkara (TKP).
Dikutip dari Voi.id, "Kemudian terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. ini menurut pengakuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Penemuan botol miras menimbulkan dugaan bahwa Mario Dandy dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap David.
Namun, sampai saat ini tidak ada bukti yang menghubungkan antara botol miras dan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.
"Tentu saja akan kami terus dalami," tambah Hengki.
Untuk informasi lebih lanjut, terdapat beberapa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Lakukan Hal Ini Tanpa Sepengetahuan Sunan Kalijaga, Apa Itu?
Salah satunya adalah peningkatan status hukum Agnes, yang awalnya hanya sebagai saksi, kini di naik kan menjadi pelaku.
Hal ini didasarkan pada beberapa bukti baru yang ditemukan, seperti percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terdapat perubahan pada persangkaan terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Agnes kini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, persangkaan terhadap Mario juga mengalami perubahan menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Perubahan ini merupakan peningkatan dari pasal-pasal sebelumnya yang dituduhkan kepada mereka, sehingga lebih berat.
Shane Lukas juga mengalami hal yang sama, di mana persangkaannya menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan/atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Voi id
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Ramalan Zodiak Keuangan 13 Februari 2026: 5 Zodiak Ini Bakal Panen Rezeki
-
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 2,8 Kg Sabu di Padang
-
Sudah Akui Ressa Rossano Anak, Denada Tetap Digugat Rp7 Miliar, Ternyata Ada 3 Penyebabnya
-
Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
-
Menakar Kesiapan Jembatan Musi V dan Tol Palembang-Betung, Mampukah Beroperasi Saat Mudik?
-
Kemenkeu Ubah Kawasan Kumuh Surakarta Jadi Rumah Layak Huni, Gelontorkan Anggaran Rp 4,48 M
-
Extended RAM Apakah Berguna di HP? 6 Rekomendasi HP dengan RAM Tambahan Jumbo Terbaik
-
Motif Ibu Rumah Tangga Bakar Toko Emas di Makassar Terungkap
-
Kenapa BPJS PBI Tiba-Tiba Tidak Aktif? Segera Cek Status Kepesertaan Secara Online
-
Regulasi Asian Games 2026 serta Kekecewaan Besar yang Mengintai Penggawa Garuda dan para Suporter