SuaraCianjur.Id- Botol minuman beralkohol (miras) ditemukan di dalam mobil milik Mario Dandy Satriyo.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ada hubungan antara miras tersebut dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, menurut keterangan yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi beberapa hari sebelum terjadinya insiden di tempat kejadian perkara (TKP).
Dikutip dari Voi.id, "Kemudian terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP. ini menurut pengakuan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Penemuan botol miras menimbulkan dugaan bahwa Mario Dandy dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap David.
Namun, sampai saat ini tidak ada bukti yang menghubungkan antara botol miras dan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Selanjutnya, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan hal tersebut.
"Tentu saja akan kami terus dalami," tambah Hengki.
Untuk informasi lebih lanjut, terdapat beberapa perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini.
Baca Juga: Venna Melinda Minta Ferry Irawan Lakukan Hal Ini Tanpa Sepengetahuan Sunan Kalijaga, Apa Itu?
Salah satunya adalah peningkatan status hukum Agnes, yang awalnya hanya sebagai saksi, kini di naik kan menjadi pelaku.
Hal ini didasarkan pada beberapa bukti baru yang ditemukan, seperti percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV.
Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, terdapat perubahan pada persangkaan terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Agnes kini dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Sementara itu, persangkaan terhadap Mario juga mengalami perubahan menjadi Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider Pasal 352 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Perubahan ini merupakan peningkatan dari pasal-pasal sebelumnya yang dituduhkan kepada mereka, sehingga lebih berat.
Shane Lukas juga mengalami hal yang sama, di mana persangkaannya menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 Kuhp junto 56 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 dan/atau 76c junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (*)
(*/Haekal)
Sumber: Voi id
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing
-
Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun