SuaraCianjur.Id- Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap AGH (15), teman wanita tersangka MDS (20) yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan di ruang khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dikutip dari Suara.com, "Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Hengki pun membeberkan alasan subjektifnya adalah untuk mencegah pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.
Sementara untuk kasus anak AGH, Hengki masih memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.
"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan AGH (15), kekasih tersangka MDS (20) yang melakukan penganiayaan terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih enam jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki Haryadi.
Hengki menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB, AGH ditahan di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Baca Juga: Inilah 7 Hierarki Brand Mewah, Everyday Luxury hingga Bespoke
"Dia bakal ditahan dalam kurun waktu tujuh hari. Apabila memang masih dibutuhkan penahanan karena kasus belum rampung maka penahanannya bisa diperpanjang lagi delapan hari," katanya.
Menurut Hengki, penahanan terhadap AGH tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Fokus Pemulihan Kesehatan, Moka ILLIT Kembali Hiatus dari Kegiatan Grup
-
Kisah Gila Dennis Dargahi: Tes DNA Hingga Ganti Nama Demi Bela Timnas Iran di Piala Dunia 2026
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Predisi Skor Tunisia vs Jepang Piala Dunia 2026: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Fakta Menarik Trofi Emas Piala Dunia: Pernah Dicuri, Bukan Milik Sang Juara
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Tecno Spark 50 Pro Hadir Bawa Sensor Sony LYTIA 600, Siap Gebrak Pasar Indonesia