SuaraCianjur.id - Presiden Jokowi sudah menandatangani tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023. Isinya tentang penerbitan izin usaha, fasilitasi usaha, dan peluang investasi bagi pengusaha di IKN.
Izin tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin (6/3) kemarin.
Investor akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) IKN atas hak Guna Usaha (HPL) untuk dua periode secara masing-masing selama 95 tahun.
Peraturan ini memang bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan juga partisipasi yang lebih besar lagi terhadap pelaku usaha, demi percepatan pembangunan Nusantara.
Menurut Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, kalau PP No. 12 Tahun 2023 tersebut menjadi bukti, kalau pemerintah sangat serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelaku usaha.
“Tujuan dari terbitnya peraturan ini sangatlah positif. Saya yakin dapat mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri,” kata Bambang dilansir dari situs remis IKN.go.id, Sabtu (11/3/2023).
Bambang juga mengatakan, dengan terbitnya PP tersebut, adalah bukti nyata dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun perekonomian Indonesia yang baik kedepannya.
“Terbitnya PP ini merupakan bentuk nyata arahan Presiden Jokowi, agar memberikan paket kebijakan yang menarik dengan berbagai insentif yang semaksimal mungkin, di dalam koridor UU yang berlaku,” terang Bambang.
Dalam PP No. 12 Tahun 2023 mencakup lima lingkup pengaturan. Yakni terkait dengan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
“Masyarakat diharapkan untuk mempelajari PP No. 12 Tahun 2023 dengan menyeluruh agar esensi dari PP ini dapat dipahami secara utuh, tidak sepotong-sepotong sehingga tidak terjadi persepsi yang salah,” kata Bambang.
Tak hanya itu, saja, PP No. 12 tahun 2023 menurut Bambang turut mengatur tentang fasilitas Pajak penghasilan final 0 persen, atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu, pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Nusantara.
“Peraturan ini juga mengisyaratkan adanya keberpihakan pada pelaku UMKM, yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” terangnya.
Sementara itu kata Bambang, nantinya akan diterbitkan juga produk hukum turunan, yang akan mengatur secara detail penerapan dari PP tersebut.
“Aturan turunan akan segera dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang terkait. Seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Kepala OIKN (Perka OIKN), yang menjelaskan mekanisme dan tata cara serta tata laksana dari PP No. 12 tahun 2023,” ungkapmya. (*/Masnurdiansyah)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pelajaran Persija Usai Dikalahkan Persib di Pertemuan Pertama, Mauricio Souza: Dilarang Kartu Merah
-
Pertamina dan Apache Bahas Peluang Kolaborasi Global Pengembangan Reservoir Kompleks
-
Gairah Bobotoh di GBLA Bakar Semangat Marc Klok Bungkam Persija Jakarta, Meski Laga Pindah
-
Hidetoshi Nakata: Kisah Ikonik Captain Tsubasa Dunia Nyata Jelang Piala Dunia 2026
-
Jadi "Patrick Otak Besar": Strategi Survival Saat Gaji Habis Ditelan Harga Beras
-
Viral Siswi SD di Palembang Jadi Korban Rudapaksa, Alami Kondisi Serius hingga Jalani Operasi
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Inovasi Digital BRI Group Tembus Rekor Baru, Tabungan dan Deposito Emas Tembus 22 Ton
-
Transformasi Ekonomi Rakyat, BRI Bawa Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr