SuaraCianjur.Id-Parkir merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika seseorang hendak berbelanja di minimarket atau toko swalayan.
Tak jarang kita menemukan minimarket yang menarik biaya parkir bagi para pengunjungnya.
Namun, apakah hal ini sah dilakukan oleh minimarket?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwa hak akses terhadap parkir memang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Terminal, parkir merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterapkan pada kasus parkir di minimarket.
Pasalnya, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik.
Oleh karena itu, minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Meski demikian, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Imbauan Wapres: Pimpinan Parpol dan Para Relawannya Tak Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Terlebih lagi, minimarket seringkali berada di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket.
Menurut penelitian berjudul "Biaya Parkir di Minimarket: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik" yang dilakukan oleh Eko Pujiyanto dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, "penggunaan lahan parkir di area minimarket merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pengelola minimarket, sehingga seharusnya tidak dikenakan biaya parkir"
Berdasarkan perdebatan di masyarakat, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun hak akses terhadap parkir tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, parkir dianggap sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik, sehingga minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Game Co-Op Anyar, Aliens: Fireteam Elite 2 Bersiap ke PS5 dan PC Tahun Ini
-
Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Shade yang Bikin Wajah Lebih Fresh
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Biasa Main Film Serius, Ardhito Pramono Ketagihan Main Komedi Absurd Gara-Gara Gudang Merica
-
Saat Karya Seni, Tata Ruang, dan Alam Menyatu dalam Pengalaman yang Imersif
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
BRI Kucurkan Dana Dukungan untuk Pembangunan Fasilitas Publik di Sidoarjo
-
Bagas/Putra Tersingkir di Babak Pertama Thailand Open 2026, Akui Banyak Pelajaran Berharga
-
Leo/Daniel Mulus ke 16 Besar Thailand Open 2026, Daniel Marthin Senang Akhirnya Comeback
-
Dukung Sensus Ekonomi 2026, BRI Mamuju Siap Kawal Data UMKM Sulawesi Barat