SuaraCianjur.Id-Parkir merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika seseorang hendak berbelanja di minimarket atau toko swalayan.
Tak jarang kita menemukan minimarket yang menarik biaya parkir bagi para pengunjungnya.
Namun, apakah hal ini sah dilakukan oleh minimarket?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwa hak akses terhadap parkir memang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Terminal, parkir merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterapkan pada kasus parkir di minimarket.
Pasalnya, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik.
Oleh karena itu, minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Meski demikian, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Imbauan Wapres: Pimpinan Parpol dan Para Relawannya Tak Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Terlebih lagi, minimarket seringkali berada di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket.
Menurut penelitian berjudul "Biaya Parkir di Minimarket: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik" yang dilakukan oleh Eko Pujiyanto dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, "penggunaan lahan parkir di area minimarket merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pengelola minimarket, sehingga seharusnya tidak dikenakan biaya parkir"
Berdasarkan perdebatan di masyarakat, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun hak akses terhadap parkir tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, parkir dianggap sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik, sehingga minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Bielsa Ngamuk Usai Uruguay Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Maki-maki Diri Sendiri
-
Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar: Lawan Terpetakan, Ujian Berat Menanti
-
Video Pemain Hampir Baku Pukul di Sesi Latihan, Pelatih Panama: Itu Normal
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!