SuaraCianjur.Id-Parkir merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika seseorang hendak berbelanja di minimarket atau toko swalayan.
Tak jarang kita menemukan minimarket yang menarik biaya parkir bagi para pengunjungnya.
Namun, apakah hal ini sah dilakukan oleh minimarket?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwa hak akses terhadap parkir memang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Terminal, parkir merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterapkan pada kasus parkir di minimarket.
Pasalnya, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik.
Oleh karena itu, minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Meski demikian, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Imbauan Wapres: Pimpinan Parpol dan Para Relawannya Tak Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Terlebih lagi, minimarket seringkali berada di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket.
Menurut penelitian berjudul "Biaya Parkir di Minimarket: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik" yang dilakukan oleh Eko Pujiyanto dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, "penggunaan lahan parkir di area minimarket merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pengelola minimarket, sehingga seharusnya tidak dikenakan biaya parkir"
Berdasarkan perdebatan di masyarakat, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun hak akses terhadap parkir tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, parkir dianggap sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik, sehingga minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Tentu saja, penerapan biaya parkir di minimarket masih menuai kontroversi di masyarakat, terlebih lagi di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Dalam hal ini, penting bagi pengelola minimarket untuk mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menetapkan kebijakan mengenai parkir, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi para konsumen.
Selain itu, diperlukan juga regulasi yang jelas dari pihak terkait terkait dengan penerapan biaya parkir di minimarket, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. (*)
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Thomas Frank Resmi Dipecat Tottenham Hotspur, Ruben Amorim Bakal Jadi Pengganti?
-
Terlalu Mesra dengan Fadi Alaydrus, Tatjana Saphira Bicara Kemungkinan Cinlok
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi Arah Jakarta: Truk Hino Tabrak 7 Mobil
-
Kunci Jawaban Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial Kelas VI Uji Kompetensi Halaman 58
-
Review Kambing dan Hujan: Saat Perbedaan Rakaat Salat Menjadi Ujian Cinta
-
Universal Pictures Umumkan The Mummy 4 Tayang 2028, Brendan Fraser dan Rachel Weisz Comeback
-
3 Keistimewaan Kurma untuk Santapan Buka Puasa
-
Lebaran Perdana XLSMART, Jaringan Dipersiapkan Hadapi Lonjakan Trafik hingga 30 Persen
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!