SuaraCianjur.Id-Parkir merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika seseorang hendak berbelanja di minimarket atau toko swalayan.
Tak jarang kita menemukan minimarket yang menarik biaya parkir bagi para pengunjungnya.
Namun, apakah hal ini sah dilakukan oleh minimarket?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwa hak akses terhadap parkir memang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Terminal, parkir merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterapkan pada kasus parkir di minimarket.
Pasalnya, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik.
Oleh karena itu, minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Meski demikian, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Imbauan Wapres: Pimpinan Parpol dan Para Relawannya Tak Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Terlebih lagi, minimarket seringkali berada di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket.
Menurut penelitian berjudul "Biaya Parkir di Minimarket: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik" yang dilakukan oleh Eko Pujiyanto dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, "penggunaan lahan parkir di area minimarket merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pengelola minimarket, sehingga seharusnya tidak dikenakan biaya parkir"
Berdasarkan perdebatan di masyarakat, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun hak akses terhadap parkir tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, parkir dianggap sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik, sehingga minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana