SuaraCianjur.Id-Parkir merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian ketika seseorang hendak berbelanja di minimarket atau toko swalayan.
Tak jarang kita menemukan minimarket yang menarik biaya parkir bagi para pengunjungnya.
Namun, apakah hal ini sah dilakukan oleh minimarket?
Sebelum membahas lebih lanjut, perlu kita ketahui bahwa hak akses terhadap parkir memang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang.
Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Terminal, parkir merupakan fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya diterapkan pada kasus parkir di minimarket.
Pasalnya, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik.
Oleh karena itu, minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Meski demikian, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menuai polemik di masyarakat.
Baca Juga: Imbauan Wapres: Pimpinan Parpol dan Para Relawannya Tak Bernafsu Kampanye di Tempat Ibadah
Terlebih lagi, minimarket seringkali berada di lingkungan yang sudah padat penduduk dan seringkali sulit untuk menemukan tempat parkir yang gratis.
Hal ini tentu saja menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang ingin berbelanja di minimarket.
Menurut penelitian berjudul "Biaya Parkir di Minimarket: Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik" yang dilakukan oleh Eko Pujiyanto dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surabaya, "penggunaan lahan parkir di area minimarket merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan oleh pengelola minimarket, sehingga seharusnya tidak dikenakan biaya parkir"
Berdasarkan perdebatan di masyarakat, penerapan biaya parkir di minimarket tetap menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun hak akses terhadap parkir tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, parkir dianggap sebagai fasilitas umum yang harus disediakan oleh pemerintah dan/atau pengelola jalan.
Namun, minimarket bukanlah sebuah jalan umum atau ruang publik, sehingga minimarket memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan mengenai parkir di area yang mereka kelola, termasuk penerapan biaya parkir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
32 Kode Redeem FF Terbaru 13 Mei 2026: Sistem Pity untuk Event Bundle Eclipse
-
LHKPN Terbaru Rilis! Harta Prabowo Makin Menjulang, Tapi Koleksi Mobil di Garasi Tetap Tenang
-
Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain
-
Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
-
Libur Panjang Anti-Macet! LRT Jabodebek Siapkan 270 Perjalanan per Hari
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Sinopsis The Author I Admired Was Not Human, Drama Terbaru Hiyori Sakurada
-
Now Nudge Samsung Galaxy S26 Series: Fitur AI Proaktif yang Bisa Memberi Saran Otomatis
-
Smart TV Samsung Berteknologi Micro RGB Diluncurkan di Indonesia
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!