SuaraCianjur.id- Bukti dugaan pernikahan yang dilakukan oleh Alshad Ahmad dan Nissa Ayifa yang mendadak menjadi heboh saat ini, dinilai ada keanehan.
Hal itu disampaikan oleh seorang pakar hukum yang mengatakan adanya keanehan di dalam bukti dugaan pernikahan Alshad Ahmad dengan Nissa Asyifa.
Melansir dari YouTube Cumi-cumi, Jumat (24/3/2023) seorang pakar hukum bernama Herdiyan Saksono, mengatakan kalau dirinya melihat ada keanehan di dalam proses pembuatan akta cerai antara Alshad dan Nissa.
"Yang kita dapatkan di sini adalah keanehan yang cukup nyata," begitu kata Herdiyan Saksono.
Kata dia, di dalam bukit cerai antara Alshad dengan Nissa yang beredar luas di media sosial, itu haya tertulis membuat akta cerai.
"Di situ tertulisnya membuat akta cerai. Padahal akta cerai itu sifatnya bukan permohonan atau penetapan yang bersifat volunter," jelasnya.
Menurut Herdiyan Saksono, jika pembuatan akta cerai haruslah membutuhkan serangkaian proses.
"Itu melalui proses, yang namanya kalau perempuan itu cerai gugat. Kalau laki-laki untuk mendapatkan akta cerai, dia harus permohonan cerai talak," begitu katanya.
Bahkan Herdiyan Saksono menilai kalau dalam bukti dugaan perceraian antara sepupu Raffi Ahmad dan Nissa Asyifa itu, tampaknya ada salah satu pihak yang meminta kejelasan soal status anak. Jadi dalam persoalan itu, salah satu pihak diduga mengambil langkah dan membuat akta cerai lebih dulu.
Baca Juga: Sumber Kekayaan Alshad Ahmad di Luar Nalar, Ayahnya Pernah Kerja di Kantor Pajak!
"Yang ada di sini kemungkinan besar dia akan mencoba meminta kejalasan status anak, untuk kejelasan status anaknya. Sehingga dia mengambil langkah, dengan membuat akta cerai," terang Herdiyan.
Jika langkah tersebut diambil, Herdiyan Saksono menilai kalau hal itu adalah sebuah kekeliruan, Karena dalam kasus perceraian itu, Alshad dan Nissa belum mendaftarkan pernikahan.
"Tapi sebetulnya ini agak keliru. Yang harus diambil adalah dia harus mendaftarkan dulu pernikahannya, dengan isbat nikah kalau dia pernah menikah siri. Yang kedua, setelah dia mendapatkan penetapan nikah atau pencatatan nikah, boleh dia melakukan gugatan cerai,” jelasnya.
Ini yang harus diperhatikan, untuk mendapatkan akta cerai sah sesuai Undang-undang Peradilan Agama pasal 66 sampai 73," lanjutna menambahkan.
Seperti diketahui, kalau dugaan pernikahan yang terjadi antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terungkap pertama kali ketika Nissa mengunggah cuitannya dalam akun Instagram pribadinya.
Saat itu Nissa memposting sebuah foto bayi seraya mengucapakan rasa terimakasih. Hanya saja dalam postingan tersebut, Nissa mengaku tentang sosok ayahnya yang dinilai tak bertanggung jawab atas anaknya yang baru saja dilahirkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Federico Valverde Cedera Kepala usai Berkelahi dengan Tchouameni
-
Brighton Perpanjang Kontrak Fabian Huerzeler hingga 2029
-
Jadwal BRI Super League Pekan ke-32, Ada Duel Seru Persija Jakarta vs Persib Bandung
-
Ruang Ganti Real Madrid Memanas, Valverde dan Tchouameni Dikabarkan Baku Hantam
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak