SUARA CIANJUR- terdakwa AG alias Agnes Garcia (15) sekaligus mantan kekasih Mario Dandy mendapatkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Agnes Garcia akan menjalani hukuman yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim sidang itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agnes terbukti kalau dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadao David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, membacakan vonis bagi Agnes Garcia.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuni menetapkan Agnes karena dirinya sudah terbukti secara sah dan bersalah telah melakuka penganiayaan kepada David Ozora.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer," beber Sri Wahyuni.
Seperti yang dikethaui kalau Agnes dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JPU meminta dia dipidana selama empat tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, kalau jaksa menyatakan jika Agnes Garcia telah bersalah turut serta dalam melakukan penganiayaan berat dengan berencana. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan