SUARA CIANJUR- terdakwa AG alias Agnes Garcia (15) sekaligus mantan kekasih Mario Dandy mendapatkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Agnes Garcia akan menjalani hukuman yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim sidang itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agnes terbukti kalau dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadao David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, membacakan vonis bagi Agnes Garcia.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuni menetapkan Agnes karena dirinya sudah terbukti secara sah dan bersalah telah melakuka penganiayaan kepada David Ozora.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer," beber Sri Wahyuni.
Seperti yang dikethaui kalau Agnes dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JPU meminta dia dipidana selama empat tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, kalau jaksa menyatakan jika Agnes Garcia telah bersalah turut serta dalam melakukan penganiayaan berat dengan berencana. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Segera Dibuka, Berikut Link SPMB Tingkat SD dan SMP di Pekanbaru
-
Mulut Pedas Zlatan Ibrahimovic Bikin Thierry Henry Melongo saat Siaran Piala Dunia 2026
-
Info Pemadaman Listrik Jogja Hari Ini, Sabtu 20 Juni 2026: Wilayah Gunungkidul Mati Lampu 3 Jam
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
Pesta 15 Tahun MAPPA: Banjir Pengumuman Anime Kelas Berat yang Wajib Masuk Daftar Tonton!
-
Hari Laut Sedunia: Ketika Surfing Menjadi Cara Perempuan Merawat Kesehatan Mental
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang
-
Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Seni, Lari, dan Kuliner: Wajah Baru Pariwisata Lampung dengan Putaran Uang Rp53 Triliun