SUARA CIANJUR- terdakwa AG alias Agnes Garcia (15) sekaligus mantan kekasih Mario Dandy mendapatkan vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Agnes Garcia akan menjalani hukuman yang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim sidang itu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Agnes terbukti kalau dirinya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadao David Ozora.
Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara, membacakan vonis bagi Agnes Garcia.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ucap Hakim Sri Wahyuni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Sri Wahyuni menetapkan Agnes karena dirinya sudah terbukti secara sah dan bersalah telah melakuka penganiayaan kepada David Ozora.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan primer," beber Sri Wahyuni.
Seperti yang dikethaui kalau Agnes dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). JPU meminta dia dipidana selama empat tahun.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman, kalau jaksa menyatakan jika Agnes Garcia telah bersalah turut serta dalam melakukan penganiayaan berat dengan berencana. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal
-
Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit
-
Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi