SUARA CIANJUR- Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Agnes Gracia (AG) karena kasus penganiayaan Mario Dandy.
Jonathan kemudian protes karena merasa Agnes Gracia malah dituntut hukuman ringan.
"Halo @KejaksaanRI, kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya," tulis Jonathan Latumahina di Twitter pada Rabu (5/4/2023).
"Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masa depan David nggak penting?" sambungnya.
Padahal, ayah David Ozora ini menyebut JPU menyatakan bahwa Agnes Gracia bersalah dan terlibat atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy cs.
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," tuturnya.
"Apa arti pernyataan "sah dan meyakinkan" ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilnya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," imbuhnya.
Postingan tersebut dibarengi dengan foto Tolak Angin. Berbeda dengan postingan sebelumnya, di postingan selanjutnya Jonathan Latumahina menyindir bahwa JPU tidak bisa hitung-hitungan.
Sebelumnya, apabila merujuk pada pasal tuntutan terhadap Agnes Gracia masa hukuman maksimalnya yaitu 12 tahun penjara dibagi dua menjadi 6 tahun penjara.
Baca Juga: 4 Pengobatan Alternatif yang Gemparkan Publik, Ponari sampai Ida Dayak
Hal itu karena AG masih di bawah umur, dikira akan mendapat 6 tahun. JPU hanya menuntut AG pacar dari Mario Dandy itu 4 tahun penjara.
"Jaksa jaksel ketika ujian matematika: 12 x 0.5 = 4," kata Jonathan Latumahina.
"Gembos di awal, tar pas tuntutan ke Mario Dandy udah kebayang sih," tulisnya. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari
-
Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon
-
Dikritik Undang Anak Korban Pelecehan, Denny Sumargo Klarifikasi: Demi Atensi Hukum
-
Cardfight!! Vanguard Umumkan Anime Baru 2027 dan Arc Penutup Seri Divinez
-
Setelah Iran, AS Serang Kuba? Miguel Daz-Canel: Saya Siap Mati Demi Revolusi!