SUARA CIANJUR- Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada terdakwa AG alias Agnes Garcia selama tiga tahun enam bulan bui, dalam kasus penganiayaan David Ozora.
AG alias Agnes Garcia akan menjalani hukumannya dengan masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.
Sri Wahyuni Batubara di sudah memvonis Agnes dengan waktu tiga tahun enam bulan, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yang dilakukan oleh mario Dandy.
"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," jelas Sri Wahyuni Batubara, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Di dalam persidangan Majelis Hakim, membeberkan beberaa fakta. Dijelaskan kalau jika pemicu emosi Mario Dandy menjadi meletup karena dikabarkan kalaub David Ozora, sudah bersetubuh bersama AG.
"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti, pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah, karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy, bahwa anak berkonflik hukum, disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017," jelasnya.
Namun dalam penuturannya, Hakim menjelaskan kalau berhubungan intim itu dilakukan secara terpaksa maka harus ada rasa trauma. Namun yang terjadi sebaliknya, kalau AG tida mengalami trauma sama sekali.
"Karena dipaksa oleh anak korban dan menurut Hakim, pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa tidaklah benar, karena kalau seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma. Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan," jelasnya Sri Wahyuni.
Baca Juga: Kebohongan Cerita Rudapaksa Agnes oleh David Ozora Terbongkar di Pengadilan, Ini Faktanya
Bukan itu saja, ada fakta baru dari kasus Mario Dandy dengan sang anak yang bermasalah dengan hukum. Disebutkan telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
"Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," jelas Hakim. (*)
Berita Terkait
-
VIRAL! Hot Wheels Bikin Miniatur Mobil Rubicon Mario Dandy? Detail dan Lengkap Bahasan Kasusnya, Auto Jadi Buruan
-
Pledoi Agnes Garcia di Kasus Penganiayaan David Ozora Ditolak Tegas Jaksa Penuntut Umum! Tanggapi Secara Lisan
-
Nangis-Nangis karena Dibongkar Chat saat Sidang, Apa Isi Obrolan Antara Agnes Gracia dan David Ozora?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan