SUARA CIANJUR - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk tiga saksi dari kasus Rafael Alun Trisambodo.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Ali menyebut tiga nama yang akan di panggil dan berstatus saksi, yaitu Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida, ketiganya berasal dari pihak swasta.
Secara resmi, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi dan beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, dimana salah satunya adalah PT Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik pun menemukan Rafael diduga menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melewati PT AME.
Bukti lain yang disita ada safety deposit box (SDB) dengan isi uang sebesar Rp 32.2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro.
Penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan rupiah. (*) (ANTARA)
Baca Juga: Anaknya Diisukan Monopoli Bisnis Lapas, Yasonna Sebut Pelanggaran Berat Tio Pakusadewo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga