SUARA CIANJUR - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM), telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Ali mengklarifikasi bahwa selama masa perpanjangan penahanan, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," terangnya.
Pada malam Jumat, 14 April, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" pada tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Direktur dan Manager dari PT Sarana Mitra Adiguna dan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika.
YM diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, 12 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) (ANTARA)
Baca Juga: Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Jalan Rusak di Depan Polda Lampung Ditimbun
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Boboiboy Galaxy Musim 1: Esensi Plot Geser, tapi Visual dan Skill Menggila
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
Membaca, Menjelajah Kota, dan Bertemu Orang Baru Bersama LiteraTOUR
-
25 Ucapan Hari Ayah Sedunia 2026 yang Menyentuh Hati dan Penuh Makna
-
4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
-
Tren Perawatan Non-Bedah Meningkat, Ini Manfaat dan Risikonya
-
Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
-
Pernah Dipermalukan Timnas Indonesia, Curacao Cetak Sejarah Raih Poin Perdana di Piala Dunia 2026
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Hikayat Kadiroen: Mantri Polisi yang Memilih Antara Pangkat dan Rakyat