SUARA CIANJUR - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana (YM), telah diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari.
"Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara.
Ali mengklarifikasi bahwa selama masa perpanjangan penahanan, penyidik KPK akan memanggil beberapa saksi terkait kasus tersebut untuk memberikan keterangan.
"Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir," terangnya.
Pada malam Jumat, 14 April, Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" pada tahun anggaran 2022-2023.
Selain Yana, lima orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta Direktur dan Manager dari PT Sarana Mitra Adiguna dan CEO dari PT Citra Jelajah Informatika.
YM diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Selain itu, KPK juga menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dan sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 11, 12 huruf a atau b, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*) (ANTARA)
Baca Juga: Jelang Kunjungan Presiden Jokowi, Jalan Rusak di Depan Polda Lampung Ditimbun
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris