/
Selasa, 09 Mei 2023 | 13:03 WIB
Idham Holik, salah satu komisioner KPU, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu. (Instagram Idham Holik)

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 0,4 itu dibulatkan ke bawah dan 0,5 atau lebih itu dibulatkan ke atas," jelas Idham 

"Ini kan standarnya standar matematika. Pembulatan bukan hal baru dalam dunia matematika," tambahnya.

Pasal 8 dalam PKPU menyatakan bahwa jika penghitungan jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka desimal, maka akan dilakukan pembulatan. 

Jika dua tempat desimal di belakang koma kurang dari 50, maka hasil penghitungan dibulatkan ke bawah. Namun jika dua tempat desimal di belakang koma 50 atau lebih, maka hasil penghitungan dibulatkan ke atas. (*)

(*/Haekal)

Load More