Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti tak yakin jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merespons positif audiensi yang disampaikan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Justru dia merasa khawatir, Bawaslu menanggapi dengan biasa saja tanpa tindak lanjut sesuai yang diharapkan.
"Meskipun saya pesimis juga apakah akan dijawab dengan cara yang tegar oleh bawaslu atau tidak, saya khawatir dijawabnya ‘bukan kewenangan kami’," kata Ray di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Ray berharap, Bawaslu bisa memberikan arahan yang kuat dan tepat. Dengan begitu, partisipasi politik perempuan bisa lebih terjamin.
"Saya kira, masalah sekarang bukan soal itu saja, bahkan kita mendengar banyak proses penyaringan penyelenggara pemilu yang kurang lebih tidak juga sepenuhnya terlihat pro, terhadap partisipasi perempuan, baik KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Meski begitu, dia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan ajakan untuk Bawaslu agar mampu menyuarakan persoalan keterwakilan perempuan.
"Agar betul-betul mampu menyuarakan persoalan ini bahwa ini dilihat sebagai penentangan terhadap pengaturan, khusunya undang-undang," katanya.
"Kami tunggu Bawaslu yang garang, yang memastikan bahwa pemilu kita bukan sekedar tidak bertentangan dengan aturan, tapi memastikan bahwa pemilu kita berjalan ke arah demokrasi yg benar sesuai amanah reformasi," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 berdampak pada berkurangnya keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024.
Baca Juga: Perludem Sebut PKPU 10/2023 Pasal 8 Kurangi Keterwakilan Perempuan dalam Pileg 2024
"Jadi, selama ini apa yang disampaikan KPU hanya menempatkan Pasal 8 Ayat 2 Huruf b sebagai rumus matematika yang digunakan secara internasional," kata Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
"Tetapi ini melepaskannya dari konteks bahwa undang-undang mewajibkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil," tambah dia.
Dengan adanya aturan pada PKPU tersebut, kata dia, daerah pemilihan (dapil) dengan jumlah kursi yang tersedia sebanyak 4, 7, 8, dan 11 akan menghasilkan keterwakilan perempuan kuran dari 30 persen.
"Perempuan yang harusnya berkompetensi di Pemilu 2024, lalu tidak mendapatkan tiket itu karena keterwakilan perempuan didistorsi, dieliminasi oleh ketentuan itu," ujarnya.
Sementara itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyampaikan audiensi kepada Bawaslu perihal penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.
Dengan begitu, mereka menyampaikan tiga pernyataan sikap perihal PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024