Suara.com - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023). Unjuk rasa yang didominasi oleh massa Perempuan ini digelar untuk menolak pengesahan PKPU no. 10 pasal 8 tahun 2023.
Mereka menolak karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 ini dinilai mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik, terlebih pada masa Pemilu yang akan datang.
Peserta aksi menganggap pasal tersebut bermasalah karena dapat mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dan pencalonan DPR serta DPRD.
Massa menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Bawaslu agar segera merevisi peraturan ini dengan mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan.
Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya dalam waktu 2x24 jam. Jika permintaan mereka tidak diindahkan, peserta aksi mengancam akan melakukan sejumlah upaya hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Caleg PDIP Bakal Didaftarkan ke KPU Secara Serentak 11 Mei, Diinstruksikan Bantu Pemenangan Ganjar Nyapres
-
Virgoun dan Inara Rusli Cerai, Bagaimana Urusan Hak Asuh Anak?
-
Jelang Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Kritik Kinerja Jokowi dan Maruf Amin, Begini Komentarnya
-
Jokowi Minta Warga Lapor Jalan Rusak via Medsos, Heru Budi Ingatkan Jakarta Punya Layanan Aduan Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Harga Emas Antam dan Galeri24 Kompak Naik di Atas Rp2,5 Juta per Gram
-
Jembatan Gantung Pulihkan Akses Warga Pascabanjir Bandang di Pidie Jaya
-
Status Dicabut, Masjid Agung Bandung Tak Lagi Masjid Raya
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Prabowo Serahkan Bonus Rp465,25 Miliar untuk Atlet SEA Games 2025 di Istana Negara
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Mewah, SPPG Nganjuk Hadirkan MBG dengan Menu Kuliner Nusantara
-
Pascabanjir di Halmahera Barat, Puluhan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Terdampak
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD