SUARA CIANJUR - Hotman Paris, selaku penasihat hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyebut bahwa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin tuntutan dan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan untuk Teddy dibacakan hari ini, dan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Walaupun begitu, Hotman mengaku bahwa ia bersyukur karena vonis yang diberikan hakim untuk Teddy lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.
"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.
Hotman menambahkan, terdakwa Teddy memiliki opsi lain untuk upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti keterlibatan di kasus peredaran narkoba jenis sabu dari hasil barang sitaan kepolisian.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Puluhan Gunung Bawah Laut Ditemukan di Sekitar Flores, Ada yang Masih Aktif
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Final LCC Empat Pilar 2026 Jadi Omongan, MPR Ikut Singgung Sportivitas dan Objektivitas
-
Di Balik Rumah yang Tetap Hangat, Ada Anak Bungsu yang Menahan Diri
-
Awalnya Ragu, Drama Can This Love Be Translated? Ternyata Sebagus Itu
-
Sinergi Pengelolaan Aset, Kanwil Imigrasi Sumut Perkuat Koordinasi dengan DJKN
-
Jerit Ibu di Meksiko: Anak Kami Dihilangkan, Kalian Berpesta Piala Dunia 2026
-
6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna
-
Tecno Camon Slim 5G Lolos Sertifikasi, HP Tipis dengan Baterai 7.000 mAh
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan Terbaru, Lengkap dengan Syaratnya
-
vivo X300 Ultra Resmi di Indonesia, Kamera 200MP dan Video Cinematic Bikin iPhone Ketar-Ketir
-
9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km