SUARA CIANJUR - Hotman Paris, selaku penasihat hukum dari terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa menyebut bahwa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin tuntutan dan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan untuk Teddy dibacakan hari ini, dan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Walaupun begitu, Hotman mengaku bahwa ia bersyukur karena vonis yang diberikan hakim untuk Teddy lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana mati.
"Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.
Hotman menambahkan, terdakwa Teddy memiliki opsi lain untuk upaya hukum lanjutan yang cukup panjang.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.
Sebelumnya, Teddy Minahasa mendapat vonis penjara seumur hidup karena dinyatakan terbukti keterlibatan di kasus peredaran narkoba jenis sabu dari hasil barang sitaan kepolisian.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga: Puluhan Gunung Bawah Laut Ditemukan di Sekitar Flores, Ada yang Masih Aktif
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Ngobrol Berdua, Jatuh Cintanya Sendirian: Potret Ngenes Cinta Tak Terbalas
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Arai Agaska Siap Hadapi Debut Seri Perdana World Sportbike 2026 di Sirkuit Portimao Portugal
-
Lobi-lobi Iran, Bahlil Akui Tak Gampang Keluarkan 2 Kapal RI dari Selat Hormuz
-
Spesifikasi iQOO Z11: Usung Dimensity Terbaru, Skor AnTuTu Libas iPhone 16, Baterai Jumbo!
-
Dhurandhar: The Revenge: Simfoni Balas Dendam yang Brutal dari Ranveer Singh
-
Hunter with a Scalpel: Drama Thriller Underrated yang Brutal dan Intens
-
10 Penerbit Game Terbaik Versi Metacritic: Square Enix Pemuncak, Capcom Nomor 3
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!