SUARA CIANJUR - Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjelaskan alasannya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Teddy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram bersama dengan Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain itu, Teddy juga terbukti mendapatkan keuntungan sebesar SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.
Dikutip dari Suara.com, "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," ucap Hakim.
Hal lain yang memberatkan hukuman Teddy adalah statusnya sebagai seorang polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," lanjut hakim.
Hakim mempertimbangkan hal meringankan bahwa Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian dan prestasi yang baik sebagai anggota Polri.
Namun, hakim juga memandang hal memberatkan bahwa Teddy yang seharusnya bertugas sebagai anggota polisi malah terlibat dalam peredaran narkoba.
Akibatnya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjualan sabu-sabu. Pada kasus tersebut, meskipun jaksa menuntut hukuman mati, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot
Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan