SUARA CIANJUR - Jon Sarman Saragih, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjelaskan alasannya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa.
Dalam kasus ini, Teddy dinyatakan bersalah karena terlibat dalam penjualan barang bukti sabu-sabu lebih dari 5 gram bersama dengan Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain itu, Teddy juga terbukti mendapatkan keuntungan sebesar SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta dari penjualan sabu tersebut.
Dikutip dari Suara.com, "Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya," ucap Hakim.
Hal lain yang memberatkan hukuman Teddy adalah statusnya sebagai seorang polisi yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun justru terlibat dalam peredaran narkoba.
"Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," lanjut hakim.
Hakim mempertimbangkan hal meringankan bahwa Teddy belum pernah dihukum dan memiliki pengabdian dan prestasi yang baik sebagai anggota Polri.
Namun, hakim juga memandang hal memberatkan bahwa Teddy yang seharusnya bertugas sebagai anggota polisi malah terlibat dalam peredaran narkoba.
Akibatnya, Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus penjualan sabu-sabu. Pada kasus tersebut, meskipun jaksa menuntut hukuman mati, namun hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot
Teddy Minahasa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
(*/Haekal)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Investasi Blockchain Mulai Dikenalkan ke Mahasiswa
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Hitung-hitungan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia U-17 2026
-
Masih Genggam Sedikit, Kapan Danantara Tambah Porsi Saham GOTO?
-
Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung Pasca Persib Bungkam Persija 2-1
-
Pilih Pakai Uang Pribadi, Sherly Tjoanda Tak Sentuh Anggaran Rias dan Kesehatan Senilai Rp548 Juta
-
Persijap Jepara Lolos dari Degradasi, Pemain Berharga Rp 6,95 Miliar Ungkap Isi Hati
-
Botol Plastik Kini Bisa Ditukar BBG untuk Bajaj Gas
-
Polisi Amankan 321 WNA dari Penggerebekan Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
-
5 Lipstik Waterproof Terbaik, Anti Menor dan Tahan Lama untuk Kondangan