SUARA CIANJUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5) dengan tujuan memberikan penjelasan terkait aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan bahwa aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami, namun dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara PNS pria dan wanita dalam konteks poligami.
Dalam aturan tersebut, PNS pria yang berkeinginan untuk berpoligami diwajibkan untuk melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kejelasan mengenai status pernikahan pegawai, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin berpoligami.
Persyaratan tersebut mencakup adanya persetujuan tertulis dari istri sah yang sudah ada, memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang bertambah, dan adanya jaminan tertulis bahwa PNS pria tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (*)
Baca Juga: MD Pictures Rilis Tanggal Tayang Film Remake 200 Pounds Beauty
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk
-
MUI: Muslim Wajib Jaga Keheningan Saat Umat Hindu Rayakan Nyepi
-
Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Info Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah di Kota Besar Sumsel: Prabumulih, Lubuklinggau, Pagar Alam
-
Sinopsis Nightmare Bikin Merinding, Kim Nam Gil dan Lee Yoo Mi Hukum Penjahat Lewat Mimpi Neraka
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
10 Pelanggaran Berat Anwar Sanjaya yang Dinilai Nodai Kesucian Ramadan
-
Kuda Lumping Diplomasi: Misi Jakarta Merayu Pawang di Panggung Board of Peace