SUARA CIANJUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi masalah kepegawaian pada Kamis (25/5) dengan tujuan memberikan penjelasan terkait aturan poligami bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam sosialisasi tersebut, BKN menjelaskan bahwa aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, PNS pria diperbolehkan untuk melakukan poligami, namun dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal ini menunjukkan adanya perbedaan perlakuan antara PNS pria dan wanita dalam konteks poligami.
Dalam aturan tersebut, PNS pria yang berkeinginan untuk berpoligami diwajibkan untuk melaporkan status pernikahannya kepada atasannya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan kejelasan mengenai status pernikahan pegawai, serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, terdapat persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria yang ingin berpoligami.
Persyaratan tersebut mencakup adanya persetujuan tertulis dari istri sah yang sudah ada, memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang bertambah, dan adanya jaminan tertulis bahwa PNS pria tersebut akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. (*)
Baca Juga: MD Pictures Rilis Tanggal Tayang Film Remake 200 Pounds Beauty
(*/Haekal)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan